Bolehkah APH Menghadirkan Tersangka saat Konferensi Pers?

Oleh: Redaksi Baca Hukum
“Semua Sama di Mata Hukum”

Baca hukum com, Opini Hukum – Praktik aparat penegak hukum (APH) menghadirkan tersangka di hadapan media dalam konferensi pers kini memasuki babak baru. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) pada 2 Januari 2026, praktik memamerkan tersangka dalam rilis kasus resmi secara tegas dilarang. Ketentuan ini menjadi tonggak penting perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Pasal 91 KUHAP Baru: Larangan yang Bersifat Imperatif

Pasal 91 KUHAP Baru menyatakan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Ketentuan ini melindungi hak asasi manusia, khususnya bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Makna asas praduga tak bersalah adalah asas yang menghendaki setiap orang menjalani proses perkara sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya. Pada intinya, asas ini tidak berarti mengartikan tersangka sebagai orang yang tidak bersalah, melainkan menjamin hak asasi manusia dalam proses peradilan.

Asas ini juga diperkuat oleh Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Praktik Baru: KPK dan Kepolisian Menyesuaikan Diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga pertama yang secara terbuka mengadopsi ketentuan ini. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara tidak lagi menampilkan para tersangka.

“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia. Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Tentunya kami sudah ikuti,” ujar Asep.

Kepolisian juga merespons kebijakan ini. Sebagaimana konferensi pers yang dilakukan Polres Batang Hari terhadap tersangka pembunuhan di Muara Tembesi, salah satu Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) menyatakan bahwa Polri sudah mempedomani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia menilai langkah ini sebagai kebijakan yang sudah benar. Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan bahwa meskipun tidak ada peraturan yang spesifik melarang penampilan tersangka, prinsip presumption of innocence dalam kerangka HAM menjadi dasar utamanya.

Perlukah Menyembunyikan Fakta?

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan: apakah tidak menampilkan tersangka berarti menutupi informasi dari publik? Jawabannya tidak. Lembaga penegak hukum tetap menyampaikan informasi substantif terkait suatu kasus, seperti modus operandi, dugaan pasal, perkembangan penyidikan, dan barang bukti yang diamankan, tanpa harus menampilkan secara fisik tersangka.

Dengan demikian, transparansi penegakan hukum tetap terjaga, sementara hak-hak tersangka dilindungi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perbedaan UU Pers dan KUHAP Baru: Dua Pendekatan yang Berbeda

Pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah apakah ada perbedaan antara UU Pers dan KUHAP Baru terkait larangan menghadirkan tersangka dalam konferensi pers. Keduanya memang mengatur asas praduga tak bersalah, tetapi dengan pendekatan, objek, dan tahapan yang berbeda.

UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999) mengatur kewajiban pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan. Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Dengan kata lain, UU Pers mengatur perilaku pers dalam memberitakan; pers tidak boleh menghakimi tersangka sebagai bersalah dalam pemberitaannya. Pers tetap diperbolehkan menyebut identitas tersangka selama masih dalam proses hukum, sepanjang tidak memberikan penghakiman terhadap yang bersangkutan.

KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) mengatur dari sisi yang berbeda, yaitu perilaku aparat penegak hukum. Larangan mempertontonkan tersangka ke hadapan publik, baik dalam konferensi pers maupun rilis resmi APH, bersumber dari KUHAP Baru Pasal 91 yang mewajibkan penyidik menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jika merujuk pada KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), konteksnya adalah pengaturan hukum pidana materiil, bukan prosedur penyidikan; karena itu, larangan teknis ini tetap berpijak pada KUHAP Baru.

Perbedaan mendasarnya dapat dirumuskan sebagai berikut:

​UU Pers mengatur kewajiban media untuk tidak menghakimi tersangka dalam pemberitaan. Sanksi ditujukan kepada perusahaan pers. Norma ini bersifat post-publication, yakni mengatur bagaimana berita disampaikan setelah informasi tersedia.
​KUHAP Baru mengatur larangan bagi penyidik untuk menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Sanksi bersifat administratif dan prosedural terhadap APH. Norma ini bersifat pre-publication, yakni mengatur bagaimana informasi seharusnya disajikan oleh APH kepada publik.

Dengan demikian, tidak ada konflik norma antara keduanya. Justru keduanya bersifat komplementer: KUHAP Baru mencegah APH menyajikan tersangka secara visual kepada publik, sementara UU Pers memastikan bahwa pers yang menerima dan menyebarkan informasi tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam pemberitaannya. Keduanya bekerja pada sisi yang berbeda dari rantai informasi yang sama.

Kesimpulan

Kesimpulan dari artikel di atas menegaskan bahwa larangan menghadirkan tersangka dalam konferensi pers merupakan langkah maju dalam penegakan hukum Indonesia. Kebijakan ini bukan bentuk perlindungan terhadap pelaku kejahatan, melainkan penegakan prinsip negara hukum yang beradab.

Negara hukum yang beradab adalah negara yang menghormati hak setiap orang, termasuk mereka yang berstatus tersangka, hingga pengadilan menyatakan sebaliknya dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: Tim BacaHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top