Pasar Malam Mersam Beroperasi Tanpa Izin Keramaian, Pengelola Dalihkan sebagai “Uji Kelayakan”

BacaHukum.com, Batang Hari – Keramaian pasar malam di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, terkonfirmasi belum mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Meski demikian, wahana permainan telah dibuka untuk umum sejak Minggu malam (4/10/2025). Hal ini terungkap saat awak media menghubungi Ardianto, selaku penanggung jawab hiburan, pada Senin (5/10/2025).

Ardianto membenarkan bahwa kegiatan tersebut telah berjalan. Ia berdalih, pembukaan wahana tanpa izin tersebut merupakan bagian dari “uji kelayakan” guna memenuhi syarat perizinan.

“Kami membuka permainan sebagai bentuk uji kelayakan. Uji kelayakan itu dibuka selama 3 hari untuk wahana permainannya. Kalau sudah teruji, kemungkinan hari Kamis baru keluar hasilnya,” ujar Ardianto saat dikonfirmasi via telepon.

Pertanyaan Krusial: Legalitas vs. Keselamatan

Menanggapi dalih tersebut, pertanyaan krusial pun muncul: Apakah prosedur “uji kelayakan” dengan cara membuka wahana secara langsung kepada masyarakat umum tanpa mengantongi izin keramaian dari kepolisian dapat dibenarkan?

Awak media mempertanyakan, seharusnya uji kelayakan dilakukan oleh tim penguji yang berkompeten tanpa harus melibatkan masyarakat umum sebagai “kelinci percobaan”. Jika terjadi insiden saat uji coba, siapa yang akan bertanggung jawab?

Ardianto bersikeras bahwa metode yang ia lakukan sudah sesuai prosedur internalnya. Ia mengklaim, keterlibatan masyarakat dalam menguji wahana adalah keharusan untuk mengukur kenyamanan dan keamanan.

“Maaf saya dari tahun 93 di pasar malam. Uji kelayakan itu dilakukan 3 kali: persiapan arus lampu, kesiapan wahana untuk kenyamanan pengunjung, dan persiapan seluruh area. Itu yang saya lakukan dari tahun 93 sampai sekarang,” tegasnya.

“Alhamdulillah, kami tidak pernah mengalami insiden. Karena dalam uji coba kelayakan itu tanggung jawab saya. Uji kelayakan wahana itu harus ada beban. Kalau wahana kosong, bagaimana kami menguji kelayakannya, Bang?” sambungnya.

Ancaman Keselamatan Publik

Pernyataan Ardianto menyisakan celah kritis terkait aspek keselamatan dan kepatuhan hukum. Jika izin keramaian belum diterbitkan, maka secara yuridis operasionalisasi pasar malam tersebut ilegal. Membiarkan masyarakat umum masuk dan menggunakan wahana yang belum tersertifikasi kelayakannya (dari sisi kepolisian) merupakan bentuk kelalaian yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu konfirmasi resmi dari Polres Batang Hari mengenai langkah tegas terhadap pelanggaran izin ini.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. (Fikri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top