BacaHukum.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di pasar kerja Indonesia.
Menurut APINDO, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut dinilai masih sebatas mengembalikan pengaturan yang sebelumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tanpa memberikan pembaruan mendasar yang menyesuaikan perkembangan dunia kerja saat ini.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mengatakan reformasi ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya berorientasi pada kondisi tenaga kerja saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi perubahan pola kerja dan kebutuhan industri di masa mendatang.
“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan. Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga pekerjaan yang ada, tetapi juga memastikan mampu menangkap peluang pekerjaan baru,” ujar Bob dikutip, Kamis (1/10/2026).
1. Kondisi Pasar Tenaga Kerja Indonesia Hadapi Sejumlah Persoalan
Bob menjelaskan, pasar tenaga kerja Indonesia masih dihadapkan pada berbagai persoalan yang membutuhkan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif.
Persoalan tersebut antara lain pertumbuhan angkatan kerja baru yang mencapai sekitar tiga hingga empat juta orang setiap tahun, tingkat pengangguran usia muda yang berada di angka 17 persen, tingginya jumlah pekerja informal, kompetensi tenaga kerja yang masih rendah, hingga persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Atas kondisi tersebut, APINDO menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak cukup apabila hanya mengembalikan sejumlah ketentuan kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah ditetapkan lebih dari dua dekade lalu.
Menurut dunia usaha, perkembangan ekonomi global telah menghadirkan tantangan baru, mulai dari ketidakpastian geopolitik, perubahan geoekonomi, dinamika perdagangan internasional, hingga perubahan rantai pasok global.
Persaingan untuk menarik investasi juga semakin tinggi. Di sisi lain, dunia usaha dituntut meningkatkan produktivitas di tengah tekanan kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global maupun domestik, potensi kenaikan suku bunga pinjaman, serta penurunan daya beli masyarakat.
2. APINDO Dorong Prinsip Flexicurity
Dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan, APINDO mendorong penerapan prinsip flexicurity, yakni pendekatan yang berupaya menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas hubungan kerja, dan kepastian bagi dunia usaha.
APINDO menilai perlindungan pekerja tetap harus menjadi bagian utama dalam regulasi. Namun, fleksibilitas juga diperlukan agar perusahaan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi dan perkembangan industri.
Kepastian berusaha dinilai penting agar perusahaan memiliki ruang untuk mengambil keputusan bisnis, melakukan investasi, sekaligus mempertahankan dan menciptakan lapangan pekerjaan.
“Pelindungan harus nyata, upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru juga perlu disertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas agar pelindungan yang dijanjikan dapat benar-benar dirasakan pekerja,” ujar Bob.
3. APINDO Dorong RUU Ketenagakerjaan Ciptakan Dua Juta Pekerjaan Formal per Tahun
APINDO juga mendorong agar arah reformasi ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada pengaturan hubungan kerja, tetapi turut diarahkan untuk memperluas penciptaan lapangan pekerjaan.
Menurut Bob, regulasi ketenagakerjaan perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi dan industri. Sistem pengupahan juga dinilai perlu diarahkan agar dapat berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas.
Selain itu, pekerja informal perlu diberikan jalur yang lebih kuat agar dapat beralih ke sektor formal. Penguatan pembiayaan pengembangan kompetensi dan dialog sosial juga dinilai penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu menghadapi perubahan.
“APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan, bersama kebijakan investasi dan industri, mendukung penciptaan dua juta pekerjaan formal baru per tahun serta peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030,” ujar Bob.
Pengembangan kompetensi tenaga kerja juga dinilai perlu lebih erat dikaitkan dengan kebutuhan industri. Dengan demikian, program pelatihan dan sertifikasi tidak hanya meningkatkan keterampilan, tetapi juga mendukung produktivitas dan kesiapan pekerja menghadapi digitalisasi serta perubahan struktur pekerjaan.
4. APINDO Minta Kepentingan Pekerja dan Keberlanjutan Usaha Berjalan Seimbang
Ketua Umum APINDO, Shinta W Kamdani, mengatakan perlindungan pekerja, peningkatan kesempatan kerja, dan keberlangsungan usaha perlu ditempatkan sebagai bagian dari satu kebijakan yang saling berkaitan.
Menurutnya, kepastian hak bagi pekerja harus berjalan bersamaan dengan tersedianya kesempatan kerja. Untuk mewujudkan hal tersebut, perusahaan membutuhkan kondisi yang memungkinkan mereka bertahan, melakukan investasi, serta melakukan perekrutan tenaga kerja.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” ujar Shinta.
APINDO bersama sejumlah asosiasi sektoral juga meminta agar setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, maupun perluasan sanksi dalam RUU tersebut dikaji secara menyeluruh.
Kajian tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan tenaga kerja dan melakukan ekspansi, sekaligus memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha, pola produksi, kebutuhan keterampilan, serta kemampuan pembiayaan.
“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal kesalahan desain kebijakan,” kata Shinta.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari IDN Times
