Komnas Perempuan Soroti Kendala Layanan Aborsi Aman bagi Korban Kekerasan Seksual

Bacahukum.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama Yayasan IPAS Indonesia membahas pemenuhan hak layanan kesehatan pemulihan bagi korban kekerasan seksual, termasuk akses terhadap layanan aborsi aman bagi korban yang mengalami kehamilan akibat kekerasan seksual.

Dalam pembahasan tersebut, Komnas Perempuan menyoroti berbagai kendala yang masih dihadapi korban, mulai dari keterbatasan informasi, prosedur pelayanan, hingga kepastian hukum dan pembiayaan layanan kesehatan.

Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menjelaskan bahwa masih banyak korban kekerasan seksual yang mengalami kesulitan untuk memperoleh informasi mengenai hak-haknya, termasuk prosedur dan tahapan untuk mengakses layanan aborsi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tenaga kesehatan dan pendamping membutuhkan kepastian mengenai alur layanan, rujukan, dan perlindungan hukum saat menjalankan tugas sesuai ketentuan. Karena usia kehamilan terus bertambah, keterlambatan informasi, dokumen atau administrasi dapat membuat korban kehilangan kesempatan memperoleh layanan yang aman,” ujar Yuni dalam diskusi yang digelar untuk memperingati Hari Aborsi Aman Internasional dan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Yuni menyampaikan bahwa sejumlah regulasi telah mengatur pemenuhan hak korban kekerasan seksual, di antaranya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 terkait layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual.

Menurutnya, keberadaan berbagai regulasi tersebut perlu diikuti dengan implementasi yang nyata oleh kementerian dan lembaga terkait agar korban dapat memperoleh hak atas layanan kesehatan pemulihan.

“Memastikan bahwa mandat Undang-Undang TPKS dan mandat konstitusi itu betul-betul bisa diimplementasikan oleh para pihak, terutama pada kementerian terkait ya, kesehatan, kepolisian, dan juga Kementerian PPPA, dan seluruh lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa korban perkosaan bisa mendapatkan fasilitas layanan aborsi bagi mereka yang menghendaki,” tambahnya.

Kepastian Hukum dan Akses Layanan bagi Korban

Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas layanan kesehatan pemulihan masih menghadapi sejumlah kendala. Persoalan tersebut mencakup prosedur hukum, ketidakjelasan pembiayaan, hingga belum optimalnya pemahaman mengenai mekanisme pelayanan.

Direktur Eksekusi Yayasan IPAS Indonesia, Marcia Soumokil, menekankan bahwa keberadaan regulasi harus disertai kesiapan sistem pelayanan dan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi serta kewenangan sesuai ketentuan.

Menurut Marcia, penguatan kapasitas tenaga kesehatan menjadi bagian penting dalam memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan reproduksi sebagaimana hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kita tidak hanya membutuhkan regulasi yang melindungi korban, tapi juga sistem layanan yang siap menjalankannya. Mengacu pada aturan yang berlalu saat ini, layanan harus diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan tertentu. Karena itu investasi pada penguatan kapasitas tenaga kesehatan menjadi langkah penting untuk memastikan hak korban atas layanan kesehatan reproduksi terpenuhi secara nyata,” kata Marcia.

Sementara itu, Koordinator Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan, Ferry Wira Padang, turut menyoroti pentingnya pemahaman tenaga kesehatan dan korban terhadap hak serta mekanisme layanan kesehatan pemulihan.

Ferry mengatakan, masih terdapat pihak yang belum memahami secara menyeluruh hak-hak korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, informasi mengenai layanan kesehatan perlu disampaikan secara jelas dan mudah diakses.

“Tantangannya adalah memastikan tenaga kesehatan, khususnya yang berada di garis depan layanan, memahami peran dan kewenangannya sehingga korban dapat segera mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Di sisi lain, korban juga harus mengetahui halnya, informasi yang jelas dan mudah diakses sangat penting karena korban berhak mendapatkan informasi yang lengkap mengenai layanan kesehatan pemulihan yang tersedia,” tegas Ferry.

Ketentuan Aborsi bagi Korban Kekerasan Seksual dalam KUHP

Secara hukum, pengecualian pidana terhadap aborsi bagi korban perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan telah diatur dalam Pasal 463 KUHP.

Ketentuan tersebut memberikan pengecualian apabila usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu atau terdapat indikasi kedaruratan medis. Berikut isi Pasal 463 KUHP:

Pasal 463

(1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Selain mengatur pengecualian pidana terhadap perempuan korban, KUHP juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis yang melakukan aborsi sesuai ketentuan tersebut.

Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis

Pengecualian pidana bagi tenaga medis yang membantu pelaksanaan aborsi dalam kondisi tertentu diatur dalam Pasal 465 KUHP. Berikut ketentuannya:

Pasal 465

(3) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban Tindak Pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat(2), tidak dipidana.

Adapun penjelasan Pasal 463 KUHP menyebutkan:

Penjelasan pasal 463 tentang aborsi:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kandungan seorang perempuan. Jika yang diaborsi adalah kandungan yang sudah mati, ketentuan pidana dalam Pasal ini tidak berlaku. Tidaklah relevan di sini untuk menentukan cara dan sarana apa yang digunakan untuk melakukan aborsi. Yang penting dan yang menentukan adalah akibat yang ditimbulkan, yaitu matinya kandungan itu.

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2) yang dimaksud dengan ‘tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan’, antara lain, pemaksaan pelacuran, eksploitasi seksual, dan/atau perbudakan seksual.

Melalui pembahasan tersebut, Komnas Perempuan bersama Yayasan IPAS Indonesia dan Forum Pengada Layanan menyoroti pentingnya keterpaduan regulasi, kesiapan tenaga kesehatan, kepastian prosedur, serta keterbukaan informasi agar hak korban kekerasan seksual atas layanan kesehatan pemulihan dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top