BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Ketentuan tersebut ditegaskan MK melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.
MK juga memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan tersebut, sehingga kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi kepada konsumen mencakup pencantuman label warna dan simbol pada produk makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Kewajiban Pelaku Usaha Diperluas
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026, Selasa (30/9/2026), menyatakan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan putusan MK.
“Menyatakan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.”
Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
“Menyatakan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147 termasuk mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak’,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026, Selasa (30/9/2026).
Informasi Kandungan Berkaitan dengan Perlindungan Kesehatan
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kebutuhan konsumen terhadap informasi kandungan gula, garam, dan lemak berkaitan erat dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Menurut Mahkamah, konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit tidak menular, di antaranya obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
“Oleh karena itu, untuk mengurangi atau menghindari risiko tersebut antara lain diperlukan adanya informasi dan edukasi agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan dan/atau minuman dalam kemasan yang dikonsumsi dan mempertimbangkan secara efektif menentukan pilihan konsumsi,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026.
MK menilai informasi mengenai kandungan produk tidak cukup hanya dicantumkan secara tekstual pada kemasan. Informasi tersebut harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami oleh konsumen sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan produk yang akan dikonsumsi.
Label Tidak Sekadar Informasi
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pencantuman informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak tidak hanya berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi.
Menurutnya, pencantuman tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan.
Pemenuhan kewajiban tersebut merujuk pada Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen yang mengharuskan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
Dalam pertimbangan MK, pengertian informasi yang “jelas” tidak sebatas adanya keterangan mengenai kandungan produk pada kemasan. Informasi juga harus disajikan sedemikian rupa sehingga dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen.
“Oleh karena itu, norma Pasal 7 huruf b UU 8/1999 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan’, sebagaimana selengkapnya termaktub dalam amar Putusan a quo,” ujar Guntur.
Berkaitan dengan Pengawasan Perlindungan Konsumen
MK juga menilai pencantuman ketentuan tersebut dalam UU Perlindungan Konsumen diperlukan agar terdapat hubungan yang jelas dengan fungsi pengawasan.
Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan konsumen maupun kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perlindungan konsumen.
Dengan adanya kewajiban pencantuman label warna dan simbol, informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak tidak lagi hanya menjadi informasi tambahan bagi konsumen, tetapi menjadi bagian dari kewajiban pelaku usaha yang memiliki dasar hukum.
Putusan tersebut bermula dari permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven.
Keduanya menguji ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf c, dan meminta MK memberikan penafsiran terhadap norma tersebut agar tidak hanya mengatur kewajiban pemberian informasi secara formal.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai ketentuan mengenai informasi yang jelas terhadap suatu produk belum memiliki standar visual berupa label warna ataupun simbol.
Keduanya juga menyoroti pentingnya pengaturan konsumsi gula dari perspektif kesehatan. Menurut para pemohon, konsumsi gula secara berlebihan dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme sistemik yang kemudian berpotensi menimbulkan berbagai penyakit.
Atas dasar itu, mereka menilai konsumen membutuhkan akses informasi yang memadai agar dapat mengetahui kandungan produk sebelum menentukan pilihan konsumsi.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
