RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disorot, Dunia Usaha dan Pekerja Dorong Regulasi Berimbang

BacaHukum.com – Porsi tenaga kerja informal masih menjadi bagian terbesar dalam pasar kerja Indonesia. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini masih dibahas DPR.

Regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya lebih banyak lapangan kerja formal yang layak, sekaligus meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi terpumpun yang digelar Harian Kompas bertajuk ”Menjaga Daya Saing dan Melindungi Pekerja untuk Masa Depan Indonesia”, di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Diskusi yang dibuka Redaktur Pelaksana Harian Kompas Marcellus Hernowo itu menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya anggota Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Zainul Munasichin, Kepala Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan R Nurhidajat, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, serta Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Budi W Sutjipto.

Dominasi Pekerja Informal

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional Februari 2026, jumlah pekerja mengalami peningkatan sebanyak 1,89 juta orang dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Namun, dari tambahan tersebut hanya sekitar 0,74 juta pekerja atau 39 persen yang masuk sektor formal. Sementara sebanyak 1,16 juta orang atau 61 persen lainnya bekerja di sektor informal.

Kondisi serupa terlihat dari data hingga Mei 2026. Dari total 148,19 juta pekerja, sebanyak 87,88 juta orang atau 59,30 persen bekerja di sektor informal. Pekerjaan informal tersebut umumnya berbentuk pekerjaan atau usaha mandiri yang tidak memiliki kontrak resmi, jaminan sosial, maupun kepastian upah.

Manufaktur dan Persoalan Lapangan Kerja

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebut meningkatnya jumlah pekerja informal tidak terlepas dari penurunan kontribusi industri manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sejak 1999.

Menurutnya, industri manufaktur selama ini memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja formal dengan porsi 61 persen dari sektor industri lainnya.

Kontribusi industri manufaktur yang meliputi sektor otomotif, alas kaki, serta tekstil dan produk tekstil pernah mencapai sekitar 30 persen terhadap PDB pada era 1990-an. Bahkan, pada masa tersebut kinerja industri tekstil dan produk tekstil Indonesia disebut sempat berada di atas China.

”Namun, setelah pemberlakukan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kontribusinya terus turun hingga menjadi 19 persen (tahun 2025),” ujarnya.

Bob menyatakan, penurunan kontribusi manufaktur terhadap PDB kemudian berpengaruh terhadap pertumbuhan sektor informal. Salah satu persoalan yang disorot adalah besarnya cadangan pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dinilai membebani pelaku usaha dalam mengembangkan skala bisnis.

Menurut Bob, kondisi tersebut membuat sekitar 60 persen perusahaan tidak mampu membayar pesangon pekerja.

”Jadi, UU No 13/2003 itu merupakan salam perpisahan untuk industri padat karya,” kata Bob.

Daya Saing dan Kualitas Pekerja

Persoalan ketenagakerjaan tersebut juga berkaitan dengan daya saing industri Indonesia. Berdasarkan data Apindo, posisi daya saing Indonesia saat ini berada di peringkat ke-48 dunia, turun dari peringkat ke-40 pada 2025.

Kondisi tersebut juga dipengaruhi tingkat pendidikan pekerja. Sebanyak 36,5 persen pekerja Indonesia tercatat memiliki latar belakang pendidikan sekolah dasar.

Di kawasan Asia Tenggara, tenaga kerja Indonesia yang memiliki keterampilan tinggi juga masih berada pada proporsi yang rendah, yakni sekitar 9 persen. Angka tersebut berada di bawah Malaysia sebesar 25 persen, Thailand 14 persen, dan Vietnam 10 persen.

Apindo juga mencatat sedikitnya 126.000 tenaga kerja menjadi nonaktif akibat PHK selama Januari hingga Mei 2026 berdasarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Dorong Konsep Flex-Security

Atas kondisi tersebut, Bob menilai pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan daya saing dunia usaha.

Menurutnya, keseimbangan tersebut dibutuhkan agar pelaku usaha dapat lebih mudah menciptakan lapangan kerja formal yang berkualitas.

”Kami sangat berharap substansi RUU ini berlandaskan semangat mencari keseimbangan atau flex-security. Fleksibel bagi dunia usaha, tetapi ada kepastian kerja formal bagi pekerja (security),” tutur Bob.

Dalam konsep tersebut, fleksibilitas diharapkan dapat membuat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan lebih adaptif terhadap investasi riil, pertumbuhan usaha, serta penyerapan tenaga kerja formal.

Apindo juga mengusulkan agar penghitungan pesangon kembali menggunakan formula proporsional dengan merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Peningkatan Kompetensi Pekerja

Selain persoalan regulasi, Bob menyoroti rendahnya jumlah tenaga kerja yang memiliki keterampilan bersertifikasi.

”Tenaga kerja kita banyak, tetapi sedikit yang punya keterampilan bersertifikasi. Sebagai contoh, Vietnam sekarang punya 29 persen pekerja bersertifikasi. Di Indonesia berapa yang bersertifikasi? Mungkin kita kesulitan menjawabnya karena data tak mendukung,” kata Bob.

Bob juga menyoroti banyaknya sanksi pidana dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, penegakan hukum ketenagakerjaan sebaiknya lebih dahulu mengedepankan pembinaan secara tripartit dan langkah korektif melalui nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Ia menilai pendekatan tersebut diperlukan agar penerapan sanksi hukum tidak justru menghambat penciptaan lapangan kerja formal.

”Kita dorong dulu pekerja informal menjadi pekerja formal untuk perlindungan dan akses pengembangan kompetensi,” kata Bob.

KSPN Soroti Upah dan Outsourcing

Presiden KSPN Ristadi menyampaikan bahwa kebijakan pelindungan ketenagakerjaan perlu menjaga keseimbangan antara investasi, perlindungan terhadap industri yang sudah berjalan, dan penciptaan lapangan kerja.

Menurutnya, hal tersebut penting karena masih terdapat banyak penduduk usia kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

Ristadi juga menekankan bahwa regulasi baru harus mampu memberikan perlindungan yang berkeadilan bagi pekerja, pelaku usaha, pemerintah, maupun masyarakat.

”UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus adil untuk semua,” ucapnya.

KSPN sendiri menyoroti tiga persoalan utama dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, yaitu upah minimum, pengawasan, dan alih daya atau outsourcing.

Dalam persoalan upah minimum, KSPN menilai kesenjangan upah antarwilayah semakin besar. Salah satu penyebabnya berkaitan dengan formulasi upah yang menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan indeks 0,3-0,9.

KSPN kemudian mengusulkan penerapan upah minimum sektoral nasional agar tingkat upah minimum dapat lebih seragam di seluruh wilayah Indonesia.

”Jadi, upah pekerja, yang otomotif contohnya, di seluruh Indonesia sama. Kalaupun ada perbedaan, jangan terlalu banyak-banyaklah. Mungkin bisa dihitung dari soal kesenjangan biaya distribusi dari tempat produksi ke konsumen,” katanya.

Pengawasan Hak Pekerja

Ristadi juga mendorong penguatan pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Ia mencontohkan masih adanya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, diperlukan pula pembentukan badan pengawas tenaga kerja yang berada di luar kementerian terkait.

Sementara untuk persoalan alih daya, KSPN menyatakan masih membuka ruang fleksibilitas. Ristadi menjelaskan bahwa penolakan terhadap sistem outsourcing selama ini banyak dipicu oleh praktik yang dianggap tidak sesuai ketentuan, seperti persoalan upah, jaminan sosial, dan hak pekerja lainnya.

Menurutnya, apabila sistem outsourcing dan pekerja kontrak dijalankan sesuai aturan, penolakan terhadap sistem tersebut tidak akan terlalu besar.

Di sisi lain, Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR masih melakukan pembahasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Anggota Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR Zainul Munasichin mengungkapkan bahwa DPR bersama pemerintah baru saja menyelesaikan sedikitnya 600 perbedaan redaksional dalam draf RUU sebelum masuk ke pembahasan substansi.

Masih terdapat sejumlah pasal yang perlu diperbarui dalam RUU tersebut. Pembahasannya ditargetkan selesai dan disahkan DPR pada 8 Oktober mendatang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Zainul menjelaskan bahwa regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan fleksibilitas dalam hubungan kerja, tetapi tetap memastikan pekerja mendapatkan perlindungan, jaminan, dan jaminan sosial.

”Memang fokusnya adalah perlindungan ketenagakerjaan, tetapi tetap dengan memperhatikan penciptaan kerja dan juga kepastian usaha,” katanya.

RUU tersebut juga akan mengatur kewajiban pemerintah mengalokasikan APBN untuk dana pelatihan kompetensi bersertifikasi bagi pekerja yang terkena PHK. Dana tersebut diharapkan dapat membantu pekerja kembali memasuki pasar kerja.

Namun, Zainul mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perdebatan antara pekerja, pengusaha, dan DPR. Beberapa di antaranya menyangkut kontrak kerja, pengupahan, alih daya, pekerja digital, waktu kerja, serta sanksi.

Mengenai sanksi, rancangan regulasi tersebut menempatkannya secara bertahap, mulai dari teguran, pembatasan, hingga pidana.

”Sanksi-sanksi yang proporsional kita desain. Ada teguran, ada pembatasan, ada pidana. Pidana itu paling terakhir,” ujar Zainul.

Pemerintah Siapkan Penguatan Kompetensi

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga mendukung rencana penyediaan dana pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pekerja.

Kepala Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan R Nurhidajat mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk mengatasi ketimpangan antara kompetensi pekerja dan kebutuhan dunia usaha yang selama ini menjadi salah satu persoalan struktural pasar kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Regulasi tersebut mewajibkan pemberi kerja melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIAPkerja.

Dunia usaha juga diwajibkan mengumumkan lowongan yang tersedia kepada publik serta melaporkan penempatan tenaga kerja yang telah diterima.

”Ketika mengiklankan (lowongan kerja), mereka mungkin menyampaikan ke kita. Tapi, giliran (apakah pekerja) sudah ditempatkan apa belum, mereka lupa melaporkannya,” ujarnya.

Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan untuk melaporkan jumlah pekerja yang telah diterima. Pemerintah juga terus mengembangkan ekosistem pasar kerja dengan menghubungkan berbagai data, mulai dari data kependudukan dan pencatatan sipil, BPJS Ketenagakerjaan, hingga pangkalan data pendidikan tinggi.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Budi W Sutjipto mengingatkan agar pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tetap memperhatikan peningkatan kualitas pekerja sektor formal.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengakomodasi fleksibilitas dunia usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada pekerja dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan pasar kerja pada masa mendatang.

”Kalau sanksi untuk kepatuhan terlalu rigid, pengusaha akan malas berinvestasi karena aturannya terlalu rinci. Harusnya diatur di aturan turunannya agar upaya penciptaan lapangan kerja formal tetap terjaga,” kata Budi menjelaskan.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top