BacaHukum.com – Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan agar tindak pidana judi online dimasukkan ke dalam kluster tindak pidana yang dapat diproses melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Usulan tersebut disampaikan Yerikho dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut Yerikho, persoalan judi online saat ini telah menyebar luas di tengah masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah bawah. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan persoalan sosial, tetapi juga berdampak terhadap kerugian negara.
Judi Online Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset
Yerikho menilai tindak pidana judi online perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama untuk mengantisipasi upaya menyamarkan hasil tindak pidana melalui aset digital.
“Karena jangan sampe nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online,” kata Yerikho saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyampaikan terdapat 13 kluster tindak pidana yang masuk dalam RUU Perampasan Aset. Namun, menurutnya, jumlah tersebut masih bersifat sementara dan masih memungkinkan untuk bertambah.
Yerikho juga memaparkan data yang dihimpunnya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai perputaran dana judi online.
Berdasarkan data tersebut, perputaran uang dari aktivitas judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun. Sementara itu, pada Semester I Tahun 2026, perputaran uang judi online tercatat sebesar Rp22 triliun.
Di sisi lain, dana hasil judi online yang berhasil disita untuk negara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tercatat sebesar Rp588,62 miliar.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan serta aliran dana judi online yang belum masuk dalam aset yang disita negara.
Soroti Potensi Pengalihan Aset
Yerikho menilai perlu dilakukan perhatian terhadap kemungkinan adanya upaya memindahkan atau mengalihkan dana hasil judi online ke berbagai bentuk usaha maupun aset.
Menurutnya, aliran dana tersebut berpotensi masuk ke sektor usaha lain, termasuk pertambangan dan pertanian, hingga digunakan untuk membeli aset di luar negeri.
“Jangan sampe nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti,” kata dia.
Ia menilai pengaturan mengenai tindak pidana yang dapat menjadi objek dalam RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan perkembangan modus penyamaran dan perpindahan hasil tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA
