Pemerintah Siapkan Aturan Konten AI dalam Revisi UU Hak Cipta

BacaHukum.com – Pemerintah tengah mempersiapkan pengaturan mengenai karya dan konten yang dihasilkan menggunakan kecerdasan artifisial (AI) melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan perkembangan penggunaan AI, termasuk dalam dunia jurnalistik, perlu diantisipasi melalui regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi industri media.

“Saat ini kita sedang menyusun rancangan undang-undang hak cipta untuk revisi undang-undang yang lama. Jadi mungkin soal AI akan masuk dalam hak cipta, tapi saya belum bisa berkomentar untuk soal itu karena masih dalam proses,” kata Nezar saat ditemui di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta pada Kamis.

AI dalam Revisi UU Hak Cipta

Nezar menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai batasan serta cakupan pengaturan konten yang dibuat dengan bantuan AI dalam revisi UU Hak Cipta.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kedudukan karya jurnalistik dan sejauh mana karya tersebut memperoleh perlindungan hak cipta di tengah perkembangan teknologi AI.

“Apakah karya jurnalisme masuk dalam kategori yang dilindungi oleh hak cipta secara sepenuhnya atau ada bagian-bagian lain dari produk jurnalisme yang akan diproteksi dengan undang-undang hak cipta,” ujarnya.

Gugatan Media terhadap Perusahaan AI

Anggota Dewan Profesor Universitas Katolik Atma Jaya Prof. Selvie Sinaga mengatakan persoalan mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh perusahaan AI telah terjadi di sejumlah negara.

Menurut Selvie, beberapa perusahaan media internasional bahkan telah menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak cipta atas karya jurnalistik mereka yang digunakan dalam pengembangan teknologi AI.

Ia mencontohkan gugatan The New York Times terhadap OpenAI dan Microsoft yang berkaitan dengan penggunaan artikel berhak cipta untuk melatih model AI. Persoalan serupa juga muncul di Jepang setelah Nikkei dan Asahi Shimbun menggugat Perplexity.

Menurut Selvie, berbagai perkara tersebut menunjukkan masih adanya persoalan hukum yang perlu mendapatkan kepastian, khususnya mengenai penggunaan karya yang dilindungi hak cipta dalam proses pengembangan dan pengoperasian sistem AI.

Perlindungan Karya Jurnalistik di Indonesia

Selvie mengatakan ketentuan mengenai perlindungan hak cipta di Indonesia saat ini masih berlandaskan Undang-Undang Hak Cipta. Namun, regulasi tersebut belum memberikan pengaturan secara spesifik mengenai penggunaan karya oleh teknologi AI.

Karena itu, ia berharap revisi UU Hak Cipta nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas mengenai penggunaan karya berhak cipta dalam perkembangan kecerdasan artifisial.

Selain persoalan hak cipta, Selvie juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk membangun kerja sama dengan perusahaan pers dalam mendukung keberlangsungan jurnalisme.

“Di Pasal 7 itu mengharuskan perusahaan platform digital itu untuk bekerja sama dengan perusahaan pers dengan cara misalnya lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data agregat pengguna,” kata Selvie.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top