BacaHukum.com – Penanganan perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dinilai membutuhkan cara pandang yang menyeluruh dari hakim. Pemeriksaan perkara tidak cukup hanya didasarkan pada ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi yang melingkupi perempuan dalam perkara.
Berbagai aspek seperti relasi kuasa, kondisi sosial, kerentanan, ancaman, stigma, hingga kemampuan perempuan dalam memberikan keterangan dan memperjuangkan haknya menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan dalam proses peradilan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto, dalam pembukaan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar yang disampaikan secara daring melalui Zoom, Rabu (26/8).
Hakim Diminta Melihat Perkara Secara Utuh
Bambang Myanto menjelaskan, perempuan dapat terlibat dalam proses peradilan dengan berbagai kedudukan, baik sebagai korban, saksi, terdakwa maupun pihak dalam perkara perdata.
Setiap posisi tersebut memiliki konteks dan tingkat kerentanan yang berbeda. Karena itu, pemahaman terhadap kondisi pihak yang berhadapan dengan hukum diperlukan agar proses peradilan tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan secara substantif.
“Perkara PBH tidak hanya menyangkut penetapan hukum pidana maupun hukum acara pidana. Jauh dari itu, dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan PBH ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian,” ujar Dirjen Badilum.
Menurutnya, proses peradilan yang terlihat netral secara formal belum tentu menghasilkan keadilan dalam praktik. Oleh sebab itu, hakim perlu menghindari penggunaan asumsi umum ketika memeriksa perkara yang melibatkan perempuan.
Penilaian terhadap perkara harus didasarkan pada fakta persidangan, prinsip persamaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Bambang menegaskan, mempertimbangkan kondisi dan kerentanan perempuan bukan berarti memberikan perlakuan khusus atau berbeda dalam proses peradilan.
Justru, pemahaman terhadap konteks perkara diperlukan agar hakim dapat menerapkan hukum secara tepat. Pendekatan tersebut juga penting untuk mencegah proses pemeriksaan justru menimbulkan kerugian baru bagi perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum.
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah potensi reviktimisasi selama proses pemeriksaan.
Bambang mencontohkan, pertanyaan yang disampaikan secara berulang memang dapat bertujuan memperoleh keterangan secara lebih lengkap. Namun, apabila dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi pihak yang diperiksa, pengulangan tersebut dapat kembali memunculkan rasa marah, kecewa, maupun pengalaman tidak menyenangkan yang pernah dialami.
Hal serupa juga dapat terjadi ketika pertanyaan atau pernyataan dalam persidangan menyinggung latar belakang perempuan.
Pendekatan seperti itu perlu dihindari karena dapat menempatkan perempuan pada posisi seolah-olah harus mempertanggungjawabkan keadaan yang justru dialaminya.
PERMA 3/2017 Jadi Pedoman
Mahkamah Agung sebelumnya telah menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Pedoman tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan perkara PBH ditangani dengan perspektif yang tepat serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam proses peradilan.
Namun, keberadaan pedoman tersebut tidak berarti proses pembelajaran berhenti. Pemahaman dan penerapannya dinilai perlu terus diperbarui, terutama karena masih ditemukan praktik pemeriksaan maupun putusan yang belum sepenuhnya mencerminkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, bimbingan teknis secara berkelanjutan dinilai penting untuk membangun kesamaan persepsi sekaligus meningkatkan kemampuan hakim dalam menerapkan pedoman tersebut pada perkara konkret.
“Mahkamah Agung mengeluarkan pedoman agar terdapat kesamaan persepsi bagi seluruh hakim. Masyarakat meminta kepastian hukum dan keadilan, tetapi bagaimana kita memberikan itu jika kita tidak tahu hukumnya,” tegas Bambang Myanto.
Bimtek Tidak Berhenti pada Kegiatan
Dirjen Badilum juga mengingatkan bahwa keberhasilan bimbingan teknis tidak semestinya hanya dilihat dari terlaksananya kegiatan ataupun terpenuhinya jumlah peserta.
Pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap praktik peradilan.
Hal itu sejalan dengan laporan Kepala Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis, Irwanto, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan bimtek menggunakan pola blended learning.
Pembelajaran nonklasikal melalui BLC telah dilaksanakan sebelum peserta mengikuti pembelajaran klasikal pada 27–28 Agustus 2026.
“Bimtek ini tidak hanya berbicara mengenai income yang didapat, tetapi juga outcome, mengenai penerapan atau aplikasi dari bimtek ini,” kata Irwanto.
Bimtek tersebut diikuti 90 peserta yang terdiri atas enam hakim tingkat banding, 82 hakim tingkat pertama, serta dua perwakilan UPTD PPA Kota Makassar.
Pembelajaran klasikal menghadirkan lima narasumber, terdiri atas tiga narasumber internal, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Hakim Yustisial BSDK. Sementara dua narasumber eksternal berasal dari Komnas Perempuan dan LBH Woman Crisis Center Perempuan Nusantara.
Dorong Penerapan Hukum yang Berkeadilan
Bambang menegaskan, bimbingan teknis menjadi ruang untuk menyegarkan kembali pemahaman hakim sekaligus mendorong penerapan hukum yang lebih konsisten dalam menangani perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap pedoman dan kondisi konkret para pihak merupakan bagian penting dalam mewujudkan putusan yang tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan.
“Bimtek diperlukan untuk menyegarkan ingatan sehingga kita terpacu untuk memberikan keadilan yang sesuai dengan aturan hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA
