BacaHukum.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan terhadap pelayanan pertanahan. Perbaikan tersebut tidak hanya diarahkan pada pemanfaatan sistem dan teknologi informasi, tetapi juga mencakup penataan sumber daya manusia (SDM) serta penguatan dukungan dari mitra eksternal.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi pelayanan dilakukan dengan menempatkan kepuasan masyarakat sebagai salah satu ukuran utama keberhasilan pelayanan publik.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan di Jakarta, Rabu.
Tiga Transformasi Layanan Pertanahan
Dalu menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan tiga bentuk transformasi layanan pertanahan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Menurutnya, transformasi tersebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan karena sebagian besar tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujarnya.
Selain mempercepat proses pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan perubahan terhadap pola organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Dalu mengatakan, pendekatan tersebut mengubah pola organisasi yang sebelumnya lebih bersifat tematik menjadi berdasarkan wilayah kerja. Dengan pola baru tersebut, para Kepala Seksi (Kasi) diberikan tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan dan dituntut memahami berbagai aspek tugas serta fungsi pertanahan di wilayah masing-masing.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Sekjen ATR/BPN.
Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan pada 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Pengukuran Ditargetkan Maksimal 12 Hari
Dalam rangka mempercepat pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat mulai dari proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).
Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, proses penyelesaian hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses pelayanan Pengukuran Terjadwal ditargetkan selesai paling lama dalam waktu 12 hari.
Layanan ini disebut telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan dari total 483 Kantor Pertanahan yang ada.
Peralihan Hak Terintegrasi Maksimal 10 Hari
Transformasi pelayanan juga dilakukan melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi yang ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Target tersebut meliputi proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” katanya.
Perkuat Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Untuk memastikan transformasi pelayanan dapat berjalan secara optimal, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Kolaborasi tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Melalui berbagai transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan tidak hanya semakin cepat, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat dan memperkuat kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik pungutan liar.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA
