KPK Soroti Korupsi Pengadaan, Kualitas Pembangunan untuk Masyarakat Terancam

BacaHukum.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengingatkan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berpengaruh terhadap kualitas pembangunan yang diterima masyarakat.

Menurut Ibnu, salah satu bentuk korupsi dalam pengadaan terjadi ketika barang atau jasa yang diberikan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah ditentukan dalam kontrak.

“Yang seharusnya kualitas (barang/jasa) nomor satu, diserahkan dengan kualitas nomor empat. Ya, ini banyak. Bahkan yang memberikan dengan sadar, yang memberikan kualitasnya rendah,” ujar Ibnu dalam peluncuran Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) di Jakarta, Rabu.

Ibnu mengatakan penyimpangan tersebut dapat muncul akibat adanya kerja sama atau permainan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Pihak yang berpotensi terlibat tidak hanya pemberi pekerjaan dan penyedia barang atau jasa, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Apabila praktik tersebut dibiarkan, pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat justru dapat menghasilkan barang atau pekerjaan dengan kualitas yang lebih rendah dari standar yang telah ditentukan.

Kondisi tersebut pada akhirnya berpengaruh terhadap efektivitas belanja pemerintah karena anggaran yang dikeluarkan tidak sepenuhnya menghasilkan layanan maupun pembangunan berkualitas bagi masyarakat.

Pengadaan Jadi Kasus Korupsi Terbanyak Kedua

Berdasarkan data KPK periode 2004 hingga triwulan II 2025, tercatat sebanyak 426 kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Angka tersebut menempatkan perkara pengadaan barang dan jasa sebagai kasus korupsi terbanyak kedua setelah gratifikasi dan penyuapan yang mencapai 1.068 kasus.

Data tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi salah satu area yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi.

Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya dilakukan ketika proses tender berlangsung, tetapi harus dimulai sejak tahapan awal perencanaan.

Risiko Korupsi Dimulai Sejak Perencanaan

Ibnu menjelaskan potensi korupsi dalam pengadaan dapat muncul sejak penyusunan dan perencanaan anggaran, proses persetujuan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan.

Pada tahap pemilihan penyedia atau tender, misalnya, terdapat potensi praktik pengaturan pemenang sebelum proses pengadaan berlangsung.

Salah satu modus yang disoroti adalah ketika sebuah perusahaan telah dipersiapkan untuk menjadi pemenang, sedangkan perusahaan lain hanya digunakan sebagai peserta pendamping agar proses tender terlihat kompetitif.

Selain itu, intervensi dari pimpinan kepada unit pengadaan untuk mengarahkan perusahaan tertentu sebagai pemenang juga menjadi risiko yang perlu diantisipasi.

Integritas Harus Dijaga di Semua Tahapan

KPK menilai penguatan pencegahan antikorupsi perlu dilakukan pada seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal tersebut penting agar proses pengadaan tidak hanya memenuhi prosedur administratif, tetapi juga menghasilkan barang, jasa, dan pembangunan sesuai dengan kualitas yang telah ditetapkan.

“Pengadaan yang berintegritas bukan hanya bebas dari korupsi, namun memastikan setiap rupiah kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat,” jelasnya.

Menurut Ibnu, prinsip tersebut harus menjadi dasar bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan, baik dari unsur pemerintah, penyedia barang dan jasa, maupun pengawas.

KPK Dukung Program Pelatihan Antikorupsi

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPK mendukung pelaksanaan Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

Program tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Melalui program tersebut, penguatan kapasitas aparatur yang terlibat dalam pengadaan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman mengenai risiko dan pencegahan korupsi.

KPK akan turut berperan dalam pemantauan pelaksanaan program tersebut. Sementara itu, LAN mendukung penguatan kompetensi dan integritas aparatur yang mengikuti pelatihan.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengadaan pemerintah sehingga anggaran negara benar-benar menghasilkan pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top