BacaHukum.com – Tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (19/8/2026), Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Edaran tersebut memberikan pedoman mengenai pelaksanaan putusan serta upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Penerbitan SEMA ini menjadi bagian penting dalam menyesuaikan praktik peradilan pidana dengan sistem hukum acara pidana yang baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kehadiran aturan tersebut tidak hanya menjadi pedoman teknis bagi pengadilan, tetapi juga menunjukkan upaya Mahkamah Agung memastikan perubahan hukum acara pidana dapat diterapkan secara konsisten dalam praktik peradilan.
Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum
Salah satu poin penting dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah penegasan mengenai putusan bebas atau vrijspraak. Mahkamah Agung menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Ketentuan tersebut memberikan konsekuensi langsung terhadap kepastian hukum bagi terdakwa. Ketika pengadilan menyatakan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan bebas harus memberikan kepastian atas status hukum terdakwa.
Dengan demikian, proses hukum tidak dapat terus diperpanjang melalui upaya hukum apabila undang-undang telah menentukan adanya batas terhadap mekanisme tersebut.
Kepastian hukum dalam konteks ini bukan hanya berkaitan dengan hasil akhir pemeriksaan perkara, tetapi juga mengenai batas kewenangan negara untuk terus memproses seseorang dalam sistem peradilan pidana.
Menyesuaikan dengan KUHAP Baru
Penegasan Mahkamah Agung tersebut menjadi semakin penting setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
KUHAP baru membawa sejumlah perubahan dalam sistem hukum acara pidana, termasuk penguatan perlindungan terhadap hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban serta penataan mekanisme upaya hukum.
Dalam kerangka tersebut, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai instrumen untuk menjembatani ketentuan dalam undang-undang dengan pelaksanaan teknis di lingkungan peradilan.
Keseragaman penerapan menjadi penting agar perubahan hukum acara pidana tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik. Hukum acara tidak hanya berkaitan dengan prosedur pemeriksaan perkara, tetapi juga menentukan batas kewenangan setiap lembaga dalam menjalankan proses peradilan pidana.
Aturan untuk Putusan Lepas
Selain mengatur putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan pedoman mengenai putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.
Putusan lepas memiliki karakter berbeda dengan putusan bebas. Dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan pada dasarnya terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana.
SEMA tersebut menegaskan bahwa apabila terdakwa yang dijatuhi putusan lepas masih berada dalam tahanan, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan.
Apabila setelah itu penuntut umum atau terdakwa mengajukan upaya hukum, kewenangan terkait penahanan tidak lagi berada pada pengadilan tingkat pertama. Kewenangan tersebut beralih kepada pengadilan tingkat banding.
Pengaturan ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya kekosongan ataupun tumpang tindih kewenangan yang dapat berdampak terhadap hak seseorang atas kebebasannya.
SEMA 8/2011 Dicabut
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 mengenai perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
Pencabutan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian terhadap pedoman internal Mahkamah Agung menyusul perubahan mendasar dalam hukum acara pidana nasional.
Selama ini, SEMA Nomor 8 Tahun 2011 menjadi salah satu pedoman administratif dalam menangani perkara yang tidak memenuhi persyaratan untuk diteruskan ke pemeriksaan kasasi maupun peninjauan kembali.
Dengan berubahnya fondasi hukum acara pidana, perangkat pelaksanaannya juga perlu disesuaikan. Penerapan norma baru dinilai tidak akan berjalan optimal apabila masih menggunakan pedoman dan paradigma lama yang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan konstruksi hukum acara pidana yang baru.
Kepastian Hukum dan Batas Kekuasaan Negara
Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 bertepatan dengan HUT ke-81 Mahkamah Agung memiliki makna yang lebih luas dari sekadar pengaturan teknis mengenai upaya hukum.
Aturan tersebut menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam setiap tahapan proses peradilan pidana. Putusan pengadilan bukan hanya menentukan benar atau salahnya seseorang, tetapi juga menjadi batas bagi negara dalam menjalankan kewenangannya terhadap individu.
Ketika seseorang telah diputus bebas, hukum harus memberikan kepastian atas kebebasannya. Sementara ketika seseorang dijatuhi putusan lepas, pembatasan terhadap kemerdekaannya harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang telah ditentukan.
Pada akhirnya, kemuliaan lembaga peradilan tidak hanya tercermin dari kemampuannya menghasilkan putusan yang adil, tetapi juga dari konsistensinya menjaga batas kekuasaan, memastikan due process of law, serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews
