BacaHukum.com – Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dinilai harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan pola kerja yang terus berkembang. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah meningkatnya jumlah pekerja informal serta pekerja berbasis platform digital yang selama ini dinilai belum memperoleh kepastian perlindungan secara memadai.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan perkembangan dunia kerja tersebut perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikannya kepada Parlementaria, Kamis (20/8/2026). Menurut Netty, regulasi ketenagakerjaan yang baru harus mampu mengakomodasi berbagai bentuk pekerjaan yang muncul seiring perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan pasar kerja.
“Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan pelindungan,” kata Netty.
RUU Ketenagakerjaan Bahas Perubahan Dunia Kerja
DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rancangan tersebut disiapkan sebagai undang-undang baru yang berdiri sendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejumlah persoalan strategis dalam ketenagakerjaan menjadi bagian dari pembahasan. Di antaranya menyangkut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga perlindungan terhadap pekerja yang bekerja melalui platform digital.
Netty menilai keberadaan pekerja gig seperti pengemudi ojek daring dan kurir harus mendapat perhatian khusus. Menurutnya, pola kerja yang fleksibel tidak seharusnya menghilangkan hak pekerja atas keselamatan dan jaminan sosial.
“Fleksibilitas dalam sistem kemitraan tetap dapat dipertahankan dengan pekerja gig, tetapi tidak boleh membuat seluruh risiko pekerjaan dibebankan kepada pekerja,” ujarnya.
Ojol dan Kurir Hadapi Risiko Kerja
Menurut Netty, pengemudi ojek daring dan kurir merupakan kelompok pekerja yang menghadapi risiko cukup tinggi dalam menjalankan aktivitasnya. Mobilitas yang tinggi membuat mereka rentan mengalami kecelakaan ketika menjalankan pekerjaan.
Karena itu, ia menilai pekerja platform digital perlu mendapatkan jaminan sosial yang memadai tanpa menghilangkan fleksibilitas dalam hubungan kerja yang selama ini menjadi karakteristik pekerjaan tersebut.
“Pengemudi ojol dan kurir menghadapi risiko kecelakaan setiap hari. Karena itu, mereka juga membutuhkan pelindungan jaminan sosial yang memadai,” tutur legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Netty juga mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diperluas kepada pekerja rentan dan pekerja informal. Namun, penerapannya menurut dia perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi para pekerja yang memiliki penghasilan tidak tetap.
Ia menilai skema kepesertaan maupun pembiayaan harus disusun secara realistis agar tidak justru menambah beban bagi pekerja informal dan rentan.
Pelindungan Pekerja Harus Seimbang dengan Dunia Usaha
Selain memastikan perlindungan bagi pekerja, Netty menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga harus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, regulasi yang baru perlu menciptakan keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja dengan kebutuhan dunia usaha untuk tetap berkembang dan membuka lapangan pekerjaan.
“Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja. Karena itu, pembahasannya harus mendengarkan suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan,” lanjut Netty.
Ia berharap RUU Ketenagakerjaan nantinya dapat menjadi regulasi yang lebih adaptif terhadap perubahan pola kerja. Aturan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap seluruh kelompok pekerja.
“Jangan ada pekerja yang tertinggal. Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang,” pungkasnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari JURNAS
