KPK Ingatkan Potensi Korupsi di Semua Lini, Termasuk Penyaluran Bantuan

BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan bagi korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa potensi korupsi dapat muncul di berbagai sektor ketika terdapat anggaran negara dan hak masyarakat yang harus dipenuhi.

Peringatan tersebut disampaikan Setyo menyikapi kondisi darurat pascagempa NTT yang membutuhkan mobilisasi sumber daya pemerintah serta bantuan kemanusiaan dalam jumlah besar. Menurutnya, situasi bencana harus tetap diiringi tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Setyo mengatakan pengawasan dilakukan KPK melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan.

Risiko Korupsi dalam Penyaluran Bantuan

Setyo menilai potensi penyalahgunaan dapat meningkat ketika distribusi bantuan melibatkan banyak pihak dan menggunakan anggaran publik.

Karena itu, setiap dana negara yang digunakan dalam penanganan bencana harus dipastikan memberikan manfaat secara maksimal dan tepat sasaran.

“Pastinya perilaku korupsi tersebut dalam semua lini, semua sektor, apa pun, itu kan sedikit banyak ada hak daripada masyarakat, ada uang negara yang harus digunakan dengan maksimal, dengan baik,” ujar Setyo.

Menurutnya, seluruh sumber daya yang dimiliki pemerintah dalam situasi bencana harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“Jadi dalam kondisi seperti itu, seharusnya orientasinya adalah bagaimana memperbaiki itu. Memanfaatkan, menggunakan, memberdayakan segala aset yang dimiliki pemerintah, semuanya untuk kepentingan sebesar-besarnya kepada masyarakat,” sambung dia.

KPK Dorong Transparansi Penyaluran

Dalam hal pengawasan, Setyo menjelaskan KPK telah memiliki pola pendampingan terhadap program pemerintah yang melibatkan banyak lembaga dan institusi.

Ia menekankan transparansi harus diterapkan sejak tahap perencanaan hingga proses distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak bencana.

“Yang pertama perlu transparansi. Bahwa pemerintah pusat kemudian menugaskan seperti badan-badan atau lembaga dan kementerian yang terlibat langsung di sana, bahkan langsung melibatkan pemerintah daerah,” ucap dia.

Setyo mengatakan koordinasi juga dilakukan melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK yang berinteraksi dengan pemerintah daerah apabila terdapat informasi awal mengenai potensi penyimpangan.

“Nanti dari situ, kami bersama dengan Kedeputian Korsup yang langsung berinteraksi dengan pemerintah daerah, bahkan dengan kedeputian yang lain kalau memang ada informasi,” sambung Setyo.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

KPK juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan bantuan.

Setyo mendorong warga untuk tidak ragu melapor apabila menemukan bantuan yang seharusnya diberikan kepada korban bencana tetapi tidak sampai kepada penerima yang berhak.

“Masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK manakala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan dari mana pun yang harusnya ditujukan kepada masyarakat tetapi kemudian tidak disalurkan,” terang dia.

Setelah informasi diterima, KPK akan melakukan telaah dan pengkajian sebelum menentukan langkah selanjutnya. Setyo menjelaskan kewenangan KPK tetap berfokus pada penyelenggara negara dan aparat penegak hukum, serta dapat ditindaklanjuti terhadap pihak lain sesuai dengan relevansi perkara.

“Setelah itulah baru nanti akan ada telaah, pengkajian, dan tindakan-tindakan lain untuk bisa meneruskan. Artinya apa? Kewenangan KPK tetap kepada penyelenggara negara, tetap kepada aparat penegak hukum. Setelah itu baru pada pihak-pihak lain, antara lain ada swasta dan lain-lain,” jelas Setyo.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari LIPUTAN6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top