Sengketa Koperasi di Mersam, KTH Jaya Bersama dan Koperasi Fajar Hutan Kehidupan Bongkar Perambahan Hutan di Area WKS

BacaHukum.com, Batang Hari – Investigasi yang semula bertujuan menyelesaikan sengketa lahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama dan Koperasi Fajar Hutan Kehidupan justru membuka borok perambahan hutan konservasi di wilayah kerja PT WKS Distrik 8, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi. Fakta mencengangkan itu terkuak pada Jumat (31/7/2026) saat penelusuran lapangan dilakukan bersama-sama oleh perwakilan koperasi, aparat, dan masyarakat.

Suanto, salah satu ketua koperasi di Kecamatan Mersam yang memimpin langsung investigasi, menuturkan bahwa aktivitas ilegal itu ditemukan secara tidak sengaja. “Awalnya kami menelusuri sengketa lahan. Namun saat melintasi kawasan hutan konservasi, kami temukan aktivitas yang sangat mencurigakan,” ungkap Suanto kepada tim redaksi bacahukum.com, Sabtu (1/8/2026). Investigasi ini turut melibatkan Balai Perhutanan Sosial Kampar, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Satuan Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), serta warga Desa Simpang Rantau Gedang.

Di dalam kawasan hutan konservasi, tim investigasi mendapati sejumlah bukti kuat perambahan dan penebangan liar:

  1. Alat Berat Beroperasi: Satu unit alat berat merek Komatsu sedang aktif beroperasi di dalam area hutan konservasi. Alat ini diduga digunakan untuk melakukan penebangan pohon dan pembukaan lahan secara masif.
  2. Pengangkutan Kayu Ilegal: Kayu meranti hasil tebangan diangkut keluar dari lokasi. Pengangkutan ini dikawal langsung oleh anggota Koperasi Fajar Hutan Kehidupan berinisial Sopian alias Ko’eng. Kayu-kayu tersebut dibawa menuju Desa Sengkati Baru, dekat Pabrik DMP, dan ditumpuk di kebun sawit milik Sopian.
  3. Aktor Intelektual: Seluruh rangkaian aktivitas perambahan ini diduga kuat didalangi oleh Hendrianto, pimpinan Koperasi Fajar Hutan Kehidupan.

Berdasarkan temuan di lapangan, tindakan tersebut jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum positif Indonesia, dengan ancaman pidana berat:

· Pasal 50 ayat (3) huruf e UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 11 Tahun 2020: Menebang pohon di dalam hutan tanpa izin. Ancaman: penjara maksimal 10 tahun, denda maksimal Rp5 miliar.
· Pasal 50 ayat (3) huruf i UU No. 41 Tahun 1999: Mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah. Ancaman: penjara maksimal 5 tahun, denda maksimal Rp500 juta.
· Pasal 50 ayat (3) huruf m UU No. 41 Tahun 1999: Membawa tumbuhan dari kawasan konservasi tanpa izin. Ancaman: penjara maksimal 10 tahun, denda maksimal Rp5 miliar.
· Pasal 73 UU No. 41 Tahun 1999: Menyebabkan kerusakan hutan. Ancaman: penjara minimal 1 tahun, maksimal 10 tahun, denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
· Pasal 368 KUHP: Pencurian terhadap barang milik negara (kayu). Ancaman: penjara maksimal 5 tahun.
· Pasal 335 KUHP: Pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman: penjara maksimal 1 tahun.

Menyikapi kerugian negara dan ancaman kerusakan lingkungan yang sangat serius ini, para aktivis dan masyarakat setempat menyampaikan desakan keras:

  1. Meminta Kejaksaan Negeri Batanghari, Polres Batanghari, Satgas Gakkumhut, dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk segera bergerak menindaklanjuti temuan ini tanpa tebang pilih.
  2. Mendesak dilakukan penindakan tegas dengan menyita seluruh barang bukti, termasuk alat berat Komatsu dan tumpukan kayu meranti, serta segera menetapkan Hendrianto dan Sopian alias Ko’eng sebagai tersangka.
  3. Menuntut adanya perlindungan hukum bagi para saksi dan masyarakat yang berani melaporkan tindak pidana kehutanan ini.
  4. Meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap setiap aktivitas Koperasi Fajar Hutan Kehidupan di kawasan konservasi tersebut.

Sebelum pengungkapan ini, GERAM Agraria Provinsi Jambi telah lebih dulu menyurati Dinas Kehutanan Jambi, menegaskan perlunya evaluasi terhadap operasional koperasi-koperasi di wilayah Mersam.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi bacahukum.com masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak PT WKS Distrik 8 serta pihak-pihak terkait lainnya. Redaksi memegang teguh hak koreksi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top