BacaHukum.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai sisa kuota internet belum dapat langsung diterapkan oleh seluruh operator seluler. Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap dapat dimanfaatkan tanpa dikenakan biaya tambahan.
Meski demikian, putusan tersebut belum serta-merta mengubah sistem layanan yang berlaku di masing-masing operator.
Kemkomdigi Siapkan Regulasi Turunan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan saat ini masih melakukan kajian secara menyeluruh terhadap implikasi hukum maupun teknis sebelum menerbitkan aturan pelaksana.
“Kemkomdigi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan mengkaji implikasinya secara menyeluruh,” demikian pernyataan resmi Kemkomdigi yang dikutip dari laman resminya, Kamis (30/7/2026).
Dengan demikian, selama regulasi turunan belum diterbitkan, ketentuan mengenai masa berlaku kuota internet masih mengacu pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing operator seluler.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan sistem rollover atau akumulasi sisa kuota ke periode berikutnya.
Sebaliknya, MK memberikan fleksibilitas kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menentukan bentuk perlindungan konsumen yang dianggap paling sesuai, selama pelanggan tetap memperoleh manfaat atas kuota internet yang telah dibeli.
Beberapa mekanisme yang dapat diterapkan antara lain sistem rollover atau akumulasi sisa kuota, perpanjangan masa aktif paket, pengalihan manfaat layanan, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang dinilai proporsional.
Dengan skema tersebut, setiap operator dimungkinkan menerapkan kebijakan yang berbeda sesuai model layanan masing-masing.
Belum Ada Jadwal Pemberlakuan
Hingga 30 Juli 2026, pemerintah belum menetapkan waktu resmi pemberlakuan kebijakan mengenai sisa kuota internet yang tidak hangus.
Kemkomdigi masih menyusun regulasi teknis sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Setelah aturan tersebut diterbitkan, seluruh operator seluler diwajibkan menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelum regulasi tersebut berlaku, pelanggan masih tetap menggunakan paket internet berdasarkan syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh masing-masing operator telekomunikasi.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari METROTV
