“Kepercayaan Sudah Digadai!” Ketika Wakil Rakyat Batang Hari Hanya Macan Ompong yang Memakamkan Aspirasi

BacaHukum.com, Batang Hari – Kinerja Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari menjadi sorotan publik. Pasalnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa waktu lalu dinilai hanya sebagai macan kertas, Jumat (31/7/2026).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Wana Andalas Lestari, Randy Pratama, S.Pd., yang merasa kepercayaan masyarakat telah digadaikan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari.

“Kepercayaan kami masyarakat sepertinya sudah digadaikan, dan akan ditebus ketika Pileg baru akan dimulai,” tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa laporan mengenai permasalahan berlabuh bebas tongkang batu bara di bantaran Sungai Batanghari, wilayah Kelurahan Pasar Muara Tembesi, sudah dibahas dalam RDP dan ditinjau ke lapangan.

“RDP sudah digelar sejak 21 April 2026, turun ke lapangan pada 11 Mei 2026. Sampai detik ini tidak ada kelanjutan yang nyata dari Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari. Sudah hampir tiga bulan tidak ada kabar dari hasil rapat, bagai angin lalu,” ungkapnya kesal.

Randy menambahkan, “Ditelepon saja sudah tidak mau merespons, apalagi memberikan rekomendasi dari hasil RDP.”

Masyarakat diundang, mendengarkan, dan membeberkan masalah, namun Komisi II justru memilih ‘diam’ tanpa memberikan keputusan final.

“Menggantung laporan masyarakat pasca-RDP adalah bentuk pembiaran yang beracun bagi demokrasi. Jika Komisi II DPRD Batang Hari tidak berani menelurkan keputusan dan rekomendasi tegas, maka jargon ‘wakil rakyat’ yang mereka sandang tak lebih dari sekadar perhiasan politik,” imbuhnya.

Menutup RDP tanpa mengeluarkan surat rekomendasi maupun keputusan tertulis menunjukkan adanya indikasi pembiaran, ketakutan politik, atau bahkan kompromi di balik layar. Komisi II DPRD tidak boleh menjadi tempat “pemakaman” bagi aspirasi masyarakat. Buka suara, ambil keputusan, dan tunjukkan di mana posisi wakil rakyat yang sebenarnya.

“Komisi II DPRD seolah mengerdilkan RDP hanya sebagai formalitas penggugur kewajiban atau panggung seremoni belaka. Rakyat hadir membawa bukti, harapan, dan kepastian hukum, namun pulang membawa tangan kosong.”

“Ketidakberanian Komisi II dalam mengambil keputusan tegas menelanjangi ketidakberdayaan mereka di hadapan persoalan nyata. Jika RDP tidak bermuara pada rekomendasi yang mengikat, untuk apa ruang rapat yang dibiayai uang rakyat itu dibuka?” tutup Randy Pratama.

Hingga artikel ini diterbitkan, tim bacahukum.com belum mendapatkan konfirmasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batang Hari. Redaksi bacahukum.com juga memberi Hak jawab dan Hak Koreksi berdasarkan UUP Pers dan kode etik jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top