BacaHukum.com – BNN RI memusnahkan sebanyak 3,37 ton barang bukti narkotika bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkotika di berbagai wilayah Indonesia.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Aswin Sipayung mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dengan total berat mencapai 3.373.558,27 gram serta 2.640 mililiter cairan narkotika dan prekursor.
“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah 3.373.558,27 gram dan 2.640 mililiter,” kata Aswin saat membacakan sambutan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Bogor, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang ditangani BNN di berbagai daerah. Pemusnahan dilakukan sesuai mekanisme hukum, sementara sebagian barang bukti tetap disisihkan untuk kepentingan proses peradilan.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara, pemeriksaan uji laboratorium, dan kepentingan penyidikan, sedangkan sisanya dimusnahkan,” ujarnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam kesempatan tersebut, Aswin memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan. Untuk narkotika jenis sabu, berat awal yang diamankan mencapai 8.962,32 gram. Setelah sebanyak 90,24 gram disisihkan sebagai sampel laboratorium, sebanyak 8.872,08 gram dimusnahkan.
Selain itu, BNN juga memusnahkan narkotika jenis hasis. Dari total barang bukti seberat 3.006 gram, sebanyak 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sehingga jumlah yang dimusnahkan mencapai 2.996 gram.
“Kedua, jenis hasis dengan total berat awal sebanyak 3.006 gram. Setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium sebanyak 10 gram, maka yang dimusnahkan sebanyak 2.996 gram,” jelasnya.
Barang bukti terbesar yang dimusnahkan berupa bunga ganja asal Thailand. Berat kotor barang bukti tersebut mencapai 3.370.000 gram atau sekitar 3,37 ton, dengan berat bersih 3.097.081,2 gram. Setelah 9.396 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium, total bunga ganja yang dimusnahkan mencapai 3.087.685,2 gram.
Sementara itu, BNN juga memusnahkan cairan prekursor sebanyak 860 mililiter setelah sebelumnya menyisihkan 30 mililiter untuk pemeriksaan laboratorium. Selain itu, petugas turut menemukan dua bungkus plastik klip berisi metamfetamin dengan berat bersih 1,4 gram.
“Yang keempat, cairan prekursor dengan total volume awal sebanyak 890 mililiter. Setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium sebanyak 30 mililiter, cairan prekursor yang dimusnahkan sebanyak 860 mililiter. Ditemukan pula dua bungkus plastik klip berisi metamfetamin dengan total neto 1,4 gram,” paparnya.
Berasal dari Lima Kasus Besar
Aswin menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan lima perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN.
Kasus pertama merupakan pengungkapan jaringan narkotika internasional yang melibatkan warga negara asing asal Rusia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kasus berikutnya ialah pembongkaran laboratorium gelap (clandestine lab) narkotika di Kota Padang, Sumatera Barat. Pengungkapan dilakukan setelah BNN menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas produksi narkotika di kawasan Jalan Bukit Ngalau Indarung.
“Kedua, pengungkapan clandestine lab narkotika di wilayah Padang. Berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di Jalan Bukit Ngalau Indarung, Kota Padang, tim BNN melakukan penyelidikan pada 23 Juni 2026,” ungkapnya.
Kasus lainnya yakni penyelundupan bunga ganja asal Thailand yang berhasil digagalkan di Gresik, Jawa Timur. DalamP operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan koper dan matras lateks yang digunakan untuk menyembunyikan bunga ganja.
Selain itu, BNN juga mengungkap penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Batam menuju Jakarta menggunakan KM Kelud yang bersandar di Terminal Nusantara Pura, Pelabuhan Tanjung Priok.
Kasus kelima merupakan pengungkapan peredaran sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kendaraan pelaku.
BNN Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Aswin menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari komitmen BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian penting dari upaya BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),” imbuhnya.
Ia berharap masyarakat semakin peduli terhadap ancaman peredaran narkotika di lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana narkotika kepada BNN.
“Diharapkan seluruh elemen masyarakat semakin meningkatkan kepedulian terhadap berbagai potensi ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, dan aktif melaporkan setiap adanya dugaan tindak pidana narkotika melalui call center BNN 184,” pungkas Aswin.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detiknews
