Komnas HAM Usulkan Aset Rampasan Korupsi Dikembalikan untuk Pulihkan Hak Korban

BacaHukum.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong perubahan kebijakan pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi agar tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga dimanfaatkan secara langsung untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban.

Rekomendasi tersebut ditujukan kepada aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung, agar memberikan kemudahan bagi masyarakat yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi dalam memperjuangkan haknya.

“Memberikan kemudahan bagi masyarakat korban korupsi terutama kelompok rentan atau perwakilan yang hendak mengajukan tuntutan sebagai korban yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi,” demikian bunyi laporan penelitian Komnas HAM yang dikutip, Selasa (21/7/2026).

Dorong Revisi UU Tipikor

Selain mendorong kemudahan akses bagi korban, Komnas HAM juga mengusulkan adanya revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perubahan tersebut diharapkan dapat mengakui individu sebagai korban tindak pidana korupsi sekaligus mengatur kriteria korban beserta mekanisme pemulihannya.

Menurut Komnas HAM, pengaturan tersebut perlu disesuaikan dengan standar hak asasi manusia internasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban.

Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat posisi masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh praktik korupsi, namun belum memperoleh mekanisme pemulihan yang memadai melalui sistem hukum yang berlaku.

Komnas HAM menilai sistem yang berlaku saat ini masih berorientasi pada penyetoran seluruh aset hasil korupsi ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, manfaat aset tersebut dinilai belum dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang menjadi korban.

Dalam laporannya, Komnas HAM menyebut bahwa aset hasil rampasan seharusnya dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga mengembalikan hak-hak masyarakat yang terdampak.

“Aset rampasan tipikor seyogianya bisa dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian negara maupun hak-hak korban agar maksimal,” tulis Komnas HAM.

Korupsi Dinilai Merampas Hak Dasar Warga

Komnas HAM berpandangan bahwa korupsi bukan sekadar tindak pidana yang merugikan keuangan negara, melainkan juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Praktik korupsi dinilai menghambat akses warga terhadap layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan. Oleh sebab itu, pemanfaatan aset hasil korupsi untuk memperbaiki layanan publik dianggap sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi dan memulihkan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Melalui mekanisme tersebut, hasil pemberantasan korupsi diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini menanggung dampak dari tindak pidana korupsi.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top