BacaHukum.com Batang Hari – Keterbukaan informasi melalui papan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan pilar penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemerintah mewajibkan setiap sekolah memasang papan informasi ini di area publik agar mudah diakses warga sekolah, orang tua murid, dan masyarakat umum.
Namun, di Kabupaten Batang Hari, Jambi, SDN 187/I Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, justru diduga tidak menaati aturan tersebut. Berdasarkan hasil investigasi media partner jurnalelit.com, papan informasi yang terpajang di dinding ruang kantor sekolah hanyalah papan usang tahun anggaran 2022, bukan tahun anggaran 2026. Kondisi ini sontak memicu pertanyaan publik terkait pengelolaan anggaran di sekolah itu.
Ironisnya, informasi RKAS yang seharusnya menjadi konsumsi publik justru disimpan rapat-rapat di dalam laptop pihak sekolah. Saat dikonfirmasi, salah seorang guru enggan memberikan keterangan. “Kalau persoalan RKAS ada tersimpan di laptop, kami tidak berani untuk memperlihatkan, takut salah,” ujarnya dikutip dari jurnalelite.com, Kamis (16/7/2026).
Guru tersebut menambahkan, “Persoalan informasi RKAS dan lainnya mohon langsung konfirmasi ke Kepala Sekolah saja. Kami tidak berani, takut salah.” Ia pun menyampaikan bahwa Kepala Sekolah sedang berada di luar untuk suatu kegiatan.
Tidak hanya guru, Bendahara Sekolah saat dimintai keterangan soal RKAS hanya tercengang dan membisu. Raut wajahnya menunjukkan ketakutan, seolah menyembunyikan sesuatu di bawah tekanan atasan.
Ketidaktransparanan di SDN 187 ini menyisakan pertanyaan besar bagi masyarakat. Di mana peran pengawas sekolah? Kinerja pengawas sekolah dalam mengawal transparansi pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut wajib dipertanyakan.
