Maraknya OTT Kepala Daerah, Biaya Politik Tinggi Jadi Sorotan

BacaHukum.com – Sepanjang tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 kepala daerah. Kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sehingga kembali memunculkan perhatian terhadap tingginya angka korupsi yang melibatkan pejabat daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai salah satu penyebab utama banyaknya kepala daerah tersandung kasus korupsi adalah tingginya biaya yang harus dikeluarkan selama mengikuti kontestasi politik.

Menurut Tito, besarnya biaya yang dihabiskan saat proses pencalonan sering kali tidak sebanding dengan penghasilan resmi yang diterima setelah menjabat sebagai kepala daerah.

“Biaya rekrutmen mereka itu tidak murah. Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Biaya Politik Jadi Pemicu

Tito menjelaskan, besarnya biaya politik menjadi salah satu akar persoalan yang mendorong sebagian kepala daerah mencari cara-cara yang melanggar hukum untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan.

Menurutnya, ketika pendapatan yang diterima selama menjabat tidak mampu menutupi biaya pencalonan, muncul godaan untuk memanfaatkan jabatan demi memperoleh keuntungan secara tidak sah.

“Biayanya tinggi. Ini salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka itu mungkin enggak bisa nutupin, akhirnya cari peluang,” ujarnya.

Kewenangan Kemendagri Terbatas

Selain faktor biaya politik, Tito mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap kepala daerah. Kemendagri, kata dia, tidak mungkin memantau seluruh aktivitas kepala daerah selama 24 jam setiap hari.

“Mereka bukan anak kecil ya. Kepala daerah ini enggak bisa kita awasi 24 jam, 7 hari seminggu kita pelototin enggak mungkin ya. Kemendagri juga tidak punya kewenangan untuk memecat mereka,” kata Tito.

Ia menambahkan, kewenangan Kemendagri hanya sebatas memberikan teguran administratif. Adapun kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah yang tersangkut persoalan hukum bukan berada di tangan kementeriannya.

“Kita pun untuk melakukan apa namanya tuh sanksi pun ya teguran paling. Kemudian enggak ada kita, Kemendagri enggak punya kewenangan untuk memecat mereka, enggak ada,” ujarnya.

Karena itu, Tito menilai upaya pemberantasan korupsi di daerah perlu diperkuat melalui sistem pencegahan, pengawasan yang lebih efektif, serta perbaikan tata kelola pemerintahan agar peluang penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan.

Rekrutmen Politik Jadi Sorotan

Tito juga menilai persoalan korupsi kepala daerah tidak terlepas dari mekanisme rekrutmen politik melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.

Menurutnya, sistem Pilkada langsung memang memiliki berbagai kelebihan, namun di sisi lain belum sepenuhnya menjamin terpilihnya pemimpin yang memiliki integritas tinggi.

“Mungkin ada hubungannya dengan kaitan dengan mekanisme rekrutmen pilkada langsung yang ternyata tidak menjamin ada pemimpin yang menghasilkan pemimpin yang bagus? Ada pemimpin yang bagus, ada juga yang begini (terkena OTT),” kata Tito usai menghadiri rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia mengatakan, tingginya biaya politik membuat proses demokrasi menghadapi tantangan tersendiri karena tidak semua kepala daerah yang terpilih mampu menjaga integritas selama menjalankan pemerintahan.

Menurut Tito, fenomena tersebut berkaitan dengan berbagai faktor, mulai dari kesejahteraan, moralitas, hingga integritas pribadi masing-masing kepala daerah.

Pembinaan dan Pencegahan Terus Diperkuat

Meski demikian, Tito menegaskan Kemendagri terus berupaya memperkuat pembinaan dan sistem pencegahan korupsi terhadap kepala daerah.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan retreat kepala daerah yang melibatkan berbagai lembaga, seperti KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga Polri. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pembekalan mengenai integritas, tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah juga dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Namun demikian, Tito mengingatkan bahwa sebaik apa pun sistem yang dibangun tetap dapat disalahgunakan apabila tidak didukung integritas para penyelenggara pemerintahan.

“Semua sistem ini bisa saja diakali di lapangan. Pada akhirnya kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah,” katanya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari LIPUTAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top