Komnas Perempuan Dorong Kebijakan Kependudukan Berbasis HAM dan Kesetaraan Gender

BacaHukum.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah menghentikan pendekatan kebijakan kependudukan yang selama ini dinilai menempatkan perempuan sebagai sasaran utama dalam program pengendalian populasi. Menurut Komnas Perempuan, kebijakan kependudukan harus berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kesetaraan gender.

Pernyataan tersebut disampaikan Komnas Perempuan dalam rangka memperingati Hari Populasi Sedunia 2026.

Anggota Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menilai tanggung jawab dalam urusan kesehatan reproduksi dan pengendalian kelahiran tidak seharusnya dibebankan kepada perempuan semata. Pemerintah didorong untuk meningkatkan peran laki-laki, baik dalam penggunaan kontrasepsi maupun pengasuhan anak.

“Kami mendorong pemerintah untuk menghentikan pendekatan yang menjadikan perempuan sebagai target utama dalam pengendalian penduduk. Sangat penting untuk memperkuat tanggung jawab laki-laki dalam kesehatan reproduksi, kontrasepsi, dan bahkan dalam pengasuhan,” kata Irwan Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Komnas Perempuan menilai berbagai kebijakan kependudukan yang berorientasi pada target demografi masih cenderung menjadikan tubuh, rahim, dan pilihan reproduksi perempuan sebagai fokus utama program pengendalian populasi.

Perempuan Dinilai Masih Dijadikan Objek

Komnas Perempuan berpandangan bahwa praktik pengendalian populasi yang lebih banyak membebankan penggunaan kontrasepsi kepada perempuan berpotensi memperkuat anggapan bahwa urusan reproduksi sepenuhnya merupakan tanggung jawab perempuan.

Anggota Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menegaskan kebijakan kependudukan yang berkeadilan seharusnya memberikan ruang bagi perempuan untuk menentukan pilihan atas tubuh dan kehidupan reproduksinya secara bebas, aman, serta bermartabat.

“Kebijakan kependudukan yang adil bukanlah kebijakan yang mengendalikan tubuh perempuan, melainkan kebijakan yang dapat memastikan perempuan dapat menentukan tubuhnya secara merdeka, aman, bermartabat, dan setara. Perempuan tidak boleh dipandang sebagai angka-angka yang menyangkut kesuburan, pengguna kontrasepsi, dan jumlah kehamilan,” ujarnya.

Dorong Perspektif HAM dan Kesetaraan Gender

Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan juga meminta pemerintah memperkuat perspektif hak asasi manusia dan kesetaraan gender dalam setiap kebijakan kependudukan. Langkah tersebut antara lain dilakukan dengan mengintegrasikan penanganan kekerasan berbasis gender ke dalam perencanaan kependudukan serta menghentikan pendekatan yang menjadikan perempuan sebagai objek pengendalian populasi.

Selain itu, pemerintah didorong memperluas akses terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang berkualitas, terjangkau, serta berbasis persetujuan. Komnas Perempuan juga meminta percepatan penurunan angka kematian ibu, khususnya di daerah tertinggal, disertai penguatan peran laki-laki dalam tanggung jawab reproduksi dan pengasuhan anak.

Di sisi lain, pengembangan kebijakan ekonomi perawatan dan sistem perlindungan sosial yang responsif gender dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan bagi perempuan.

“Kebijakan kependudukan yang berkeadilan hanya dapat terwujud apabila perempuan diakui sebagai subjek penuh, bukan sebagai instrumen pengendalian penduduk,” tegas Chatarina.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top