Komnas Perempuan Dorong Pendidikan Kesetaraan Gender Jadi Wajib bagi Pejabat Publik

BacaHukum.com – KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pemerintah dan partai politik untuk mewajibkan pendidikan mengenai kesetaraan gender bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun calon pejabat politik. Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai respons atas polemik lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat” karya Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang dinilai mengandung muatan merendahkan perempuan.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan perspektif gender harus menjadi bagian yang terintegrasi dalam proses pembentukan pejabat publik, mulai dari rekrutmen hingga evaluasi kinerja.

“Perspektif gender perlu diintegrasikan secara sistematis ke dalam rekrutmen, kaderisasi, pendidikan, pelatihan, promosi jabatan, dan evaluasi kinerja pejabat publik,” ujar Maria dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).

Ajukan Lima Rekomendasi

Sebagai tindak lanjut atas polemik tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah, lembaga negara, dan partai politik.

Rekomendasi pertama adalah memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dengan menjadikan perspektif gender sebagai salah satu standar kompetensi kepemimpinan bagi seluruh pejabat publik.

Selanjutnya, Komnas Perempuan meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta lembaga terkait untuk mengintegrasikan pendidikan mengenai pengarusutamaan gender, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip nondiskriminasi dalam pendidikan maupun pelatihan ASN dan pejabat publik.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta partai politik didorong menyelenggarakan pendidikan wajib mengenai isu kesetaraan gender bagi kader yang akan maju sebagai calon pejabat publik.

Komnas Perempuan juga meminta partai politik menjadikan perspektif gender, penghormatan terhadap HAM, dan rekam jejak penghormatan terhadap hak perempuan sebagai salah satu indikator dalam proses kaderisasi maupun seleksi calon pejabat.

Adapun rekomendasi terakhir menekankan agar seluruh pejabat publik menjadikan penghormatan terhadap martabat perempuan, prinsip kesetaraan, dan nondiskriminasi sebagai landasan dalam menyampaikan pernyataan maupun merumuskan kebijakan publik.

Dinilai Berpotensi Memperkuat Diskriminasi

Komnas Perempuan menilai sejumlah lirik dalam lagu yang dibawakan Bupati Purwakarta mengandung stereotip dan merendahkan perempuan.

Menurut Maria, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan etika komunikasi, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan karena dapat memengaruhi cara pandang pejabat dalam menyusun kebijakan.

“Pernyataan yang mengandung stereotip atau merendahkan perempuan tidak dapat dipandang sebagai persoalan etika komunikasi semata, tetapi merupakan persoalan tata kelola pemerintahan yang berpotensi memperkuat diskriminasi berbasis gender,” ujarnya.

Ia menambahkan, cara pandang yang tidak berperspektif keadilan gender dikhawatirkan dapat memengaruhi pelayanan publik maupun budaya birokrasi yang seharusnya menjamin perlindungan terhadap hak-hak perempuan.

Lagu Tuai Sorotan Publik

Lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat” menjadi sorotan setelah sejumlah liriknya dinilai menghina tubuh perempuan dan kesehatan reproduksi.

Salah satu lirik yang menuai kritik berbunyi, “Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali” yang diterjemahkan sebagai “Andai saja menjadi perempuan, saat kelas tiga SMP sudah keguguran tujuh kali.”

Selain itu, terdapat pula lirik lain yang menyinggung ukuran payudara dan keterlambatan menstruasi sehingga dinilai mengandung unsur yang merendahkan perempuan.

Polemik tersebut kemudian mendapat perhatian dari Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) yang melayangkan somasi kepada Bupati Purwakarta.

Bupati Purwakarta Beri Klarifikasi

Menanggapi polemik tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein memberikan klarifikasi melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Ia membantah anggapan bahwa lagu tersebut dibuat untuk menghina atau menyudutkan perempuan. Menurutnya, karya tersebut merupakan refleksi pribadi yang telah ditulis sejak tahun 2020.

“Itu puisi dan lagu diciptakan tahun 2020, bercerita tentang diri saya sendiri. Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal,” ujar Saepul.

Ia menjelaskan bahwa lagu tersebut merupakan bentuk kontemplasi atas perjalanan hidupnya sebagai laki-laki, bukan ditujukan untuk merendahkan kaum perempuan.

Meski demikian, Komnas Perempuan tetap menilai bahwa setiap pernyataan maupun karya yang disampaikan oleh pejabat publik harus mempertimbangkan dampaknya terhadap penghormatan hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap martabat dan kesetaraan perempuan.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top