Komnas HAM: Polri Masih Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan

BacaHukum.com – KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi yang paling banyak diadukan masyarakat sepanjang tahun 2025. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Penegakan Keadilan 2025 yang dirilis Komnas HAM pada Senin (6/7/2026).

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya menerima sebanyak 3.003 aduan, dengan Polri menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan.

“Sepanjang 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM dengan 805 aduan,” ujar Anis saat peluncuran laporan dugaan pelanggaran HAM.

Polri Peringkat Pertama, Disusul Korporasi

Selain Polri, Komnas HAM juga mencatat sejumlah institusi dan aktor lain yang banyak menjadi objek pengaduan masyarakat.

Korporasi menempati posisi kedua dengan 479 aduan, diikuti individu sebanyak 331 aduan, pemerintah daerah 279 aduan, kementerian atau pemerintah pusat 202 aduan, serta lembaga peradilan sebanyak 165 aduan.

Selanjutnya, TNI menerima 107 aduan, BUMN dan BUMD 103 aduan, lembaga pendidikan 69 aduan, serta kejaksaan sebanyak 63 aduan.

Penggunaan Kewenangan Negara Masih Menjadi Sorotan

Menurut Anis, data pengaduan tersebut menunjukkan bahwa persoalan hak asasi manusia di Indonesia masih banyak berkaitan dengan penggunaan kewenangan oleh negara yang belum berjalan secara proporsional terhadap masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negara.

Berdasarkan wilayah, DKI Jakarta menjadi daerah dengan jumlah pengaduan tertinggi selama tahun 2025, yakni sebanyak 462 aduan.

Di bawahnya terdapat Jawa Barat dengan 332 aduan, disusul Jawa Timur sebanyak 265 aduan.

Namun demikian, Anis mengingatkan bahwa tingginya jumlah pengaduan di suatu daerah tidak serta-merta menunjukkan bahwa wilayah tersebut memiliki tingkat pelanggaran HAM paling tinggi.

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor lain yang memengaruhi banyaknya laporan, seperti kemudahan akses pengaduan, tingkat literasi hukum dan hak asasi manusia, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

WNI di Luar Negeri Juga Mengadu

Komnas HAM juga menerima pengaduan dari warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, di antaranya dari Malaysia, Kamboja, Arab Saudi, dan Irak.

Anis menjelaskan bahwa sebagian besar pengaduan tersebut berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan, seperti eksploitasi pekerja, kekerasan fisik, penahanan dokumen, keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, hingga praktik perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan hak asasi manusia tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga masih menjadi tantangan bagi warga negara Indonesia yang bekerja atau berada di luar negeri.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari TEMPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top