BACAHUKUM.COM, JAMBI – Demokrasi membutuhkan ingatan. Masyarakat berhak mengetahui rekam jejak para pejabat publik, tokoh masyarakat, maupun individu yang pernah terlibat dalam persoalan hukum. Ingatan publik merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan dan bahwa pengalaman masa lalu dapat menjadi bahan pembelajaran bagi kehidupan bersama. Namun, terdapat satu pertanyaan yang jarang diajukan secara serius yaitu, sampai di mana hak publik untuk mengingat dan pada titik mana ingatan itu berubah menjadi penghukuman tanpa akhir?Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam praktiknya ruang publik sering kali terjebak pada dua kecenderungan yang berbeda. Di satu sisi, ada upaya yang sah untuk mengingat rekam jejak seseorang sebagai bagian dari kontrol sosial. Di sisi lain, terdapat kecenderungan untuk terus-menerus mengidentikkan seseorang dengan kesalahan masa lalunya, bahkan ketika proses hukum telah selesai dijalani sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan antara keduanya tidak selalu mudah dibedakan. Namun dalam negara hukum, perbedaan tersebut sangat menentukan kualitas demokrasi dan peradaban publik. Prinsip dasar negara hukum adalah bahwa seseorang dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya melalui mekanisme hukum yang sah. Ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan dan hukuman telah dijalani, maka negara telah melaksanakan fungsi penghukumannya. Rekam jejak tersebut tetap menjadi bagian dari sejarah yang tidak dapat dihapus, tetapi status hukum seseorang tidak dapat terus-menerus diperlakukan seolah-olah subjek hukum yang telah menjalani putusan tersebut masih berada dalam proses penghukuman.
Dalam negara hukum, seseorang dihukum karena perbuatannya, bukan karena identitasnya untuk selamanya. Ketika hukuman telah dijalani, maka yang perlu diawasi publik bukan sekadar masa lalu seseorang, melainkan apakah terdapat tindakan baru yang merugikan kepentingan umum. Termasuk apabila terdapat dugaan penyalahgunaan pengaruh, konflik kepentingan, akses istimewa terhadap proses pengambilan kebijakan atau kedekatan dengan pejabat-pejabat publik yang berpotensi mempengaruhi jalannya pemerintahan. Bahkan kedekatan dengan pejabat publik dalam berbagai kegiatan sosial, organisasi, keagamaan, maupun aktivitas kemasyarakatan lainnya tetap dapat menjadi objek perhatian publik sepanjang terdapat kepentingan umum yang perlu diawasi.
Namun demikian, kehadiran seseorang dalam satu forum atau kegiatan bersama pejabat publik tidak serta-merta membuktikan adanya hubungan politik, pengaruh terhadap kebijakan ataupun keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, setiap dugaan mengenai kedekatan dengan kekuasaan harus diuji berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan persepsi, asumsi atau konstruksi opini. Demokrasi membutuhkan kontrol terhadap kekuasaan, tetapi kontrol yang sehat harus berbasis fakta, bukti dan relevansi terhadap kepentingan publik, bukan sekadar stigma.
Jika setiap mantan narapidana terus-menerus diposisikan sebagai terdakwa di ruang publik, maka hukum kehilangan salah satu tujuan utamanya, yaitu memberi kesempatan bagi seseorang untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat. Di sinilah sering muncul persoalan. Tidak sedikit diskusi publik yang lebih berfokus pada identitas masa lalu seseorang dibandingkan tindakan yang sedang dilakukan saat ini. Perhatian masyarakat diarahkan pada siapa orang tersebut dahulu, bukan pada apa yang sedang dikerjakannya sekarang. Akibatnya, ruang publik perlahan berubah dari arena pengawasan menjadi arena pelabelan. Padahal demokrasi yang sehat tidak dibangun di atas stigma, melainkan di atas fakta.
Fenomena tersebut sering kali diperkuat oleh cara suatu isu dikonstruksi dan disajikan kepada publik. Secara jurnalistik, penggunaan istilah atau frasa tertentu dapat membentuk persepsi pembaca sebelum mereka sempat menilai substansi persoalan secara objektif. Salah satu contohnya adalah penggunaan frasa seperti “tampil agamis” ketika membahas seseorang yang pernah memiliki persoalan hukum di masa lalu. Pertanyaan kritis yang perlu diajukan adalah apakah menjadi lebih religius atau tampil lebih agamis setelah menjalani hukuman merupakan sesuatu yang salah?
Jika seseorang mengalami perubahan cara pandang hidup, menjadi lebih dekat dengan nilai-nilai agama atau berusaha memperbaiki dirinya, hal tersebut pada dasarnya merupakan wilayah pribadi yang tidak otomatis berkaitan dengan kepentingan publik. Yang semestinya menjadi perhatian masyarakat bukanlah simbol-simbol personal yang ditampilkan seseorang, melainkan tindakan, kebijakan dan dampak yang ditimbulkannya terhadap masyarakat.
Karena itu, yang perlu diwaspadai adalah ketika kritik terhadap seseorang bergeser menjadi upaya pembunuhan karakter (character assassination). Serangan terhadap identitas pribadi sering kali muncul ketika argumen substantif mulai melemah. Fokus pembahasan tidak lagi diarahkan pada fakta, kebijakan atau tindakan yang dapat diuji secara objektif, melainkan pada upaya membangun sentimen emosional terhadap individu tertentu.
Publik tentu berhak mengetahui fakta. Akan tetapi, publik juga berhak mendapatkan informasi yang proporsional, berimbang dan tidak manipulatif. Kritik yang sehat harus membantu masyarakat memahami persoalan secara lebih jernih, bukan mendorong terbentuknya prasangka yang berkepanjangan.
Namun apabila yang dihadirkan kepada publik hanya pengulangan kesalahan masa lalu tanpa adanya fakta baru yang relevan dengan kepentingan publik saat ini, maka yang sedang berlangsung bukan lagi proses pengawasan. Yang terjadi adalah reproduksi stigma. Stigma memiliki sifat yang berbeda dengan kritik. Kritik berusaha menguji tindakan dan kebijakan. Stigma berusaha mengunci seseorang pada identitas tertentu. Kritik membuka ruang perbaikan. Stigma justru menutup kemungkinan perubahan. Dalam konteks itulah masyarakat perlu membedakan antara hak untuk mengingat dan dorongan untuk menghukum tanpa batas waktu.
Hak untuk mengingat merupakan bagian dari kebebasan warga negara. Tidak ada yang dapat melarang masyarakat untuk mengetahui dan menilai rekam jejak seseorang. Akan tetapi, hak tersebut tidak serta-merta memberikan legitimasi untuk meniadakan seluruh kemungkinan seseorang berpartisipasi kembali dalam kehidupan sosial, organisasi, maupun kemasyarakatan setelah menjalani konsekuensi hukumnya.
Apabila setiap kesalahan masa lalu dijadikan alasan untuk menolak kehadiran seseorang secara permanen dalam ruang publik, maka sesungguhnya kita sedang menciptakan bentuk penghukuman baru yang tidak pernah diputuskan oleh pengadilan mana pun.Lebih jauh lagi, logika semacam itu berpotensi menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai tujuan sistem pemasyarakatan itu sendiri. Jika seseorang yang telah menjalani hukuman tetap dianggap bersalah untuk selamanya dalam kehidupan sosial, maka untuk apa negara menyediakan mekanisme pembinaan dan reintegrasi? Jika tidak ada peluang untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat, maka hukuman tidak lagi berfungsi sebagai sarana koreksi, melainkan sekadar alat pengasingan yang berlangsung tanpa akhir.
Masyarakat tentu berhak mengingat masa lalu. Namun yang lebih penting adalah kemampuan untuk menilai seseorang berdasarkan fakta yang terjadi pada hari ini. Sebab ukuran utama kehidupan demokratis bukanlah seberapa lama kita menjadikan masa lalu sebagai dasar penilaian, melainkan seberapa objektif kita menilai realitas yang sedang berlangsung.Pada akhirnya, kualitas ruang publik tidak ditentukan oleh kerasnya penghukuman sosial yang diberikan kepada seseorang. Kualitas ruang publik ditentukan oleh kemampuannya menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan keadilan, antara ingatan dan kebijaksanaan, antara kritik dan stigma.
Karena negara hukum mengajarkan bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan. Tetapi negara hukum juga mengajarkan bahwa penghukuman memiliki batas, sedangkan martabat manusia tidak boleh kehilangan tempatnya di ruang publik hanya karena masa lalu yang tidak pernah diberi kesempatan untuk selesai.
Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP.
Akademisi UIN STS Jambi.
