BacaHukum.com, Batang Hari – Arogansi administratif dipertontonkan terang-terangan oleh Panitia Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Benteng Rendah. Mengabaikan instruksi lisan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang meminta penundaan, panitia tetap bersikukuh menggelar proses pemilihan. Sebuah manuver yang bukan hanya ngotot, tetapi juga melecehkan wibawa lembaga peradilan.
Meski peringatan keras telah disampaikan Hakim PTUN kepada Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batang Hari agar menunda seluruh tindakan hingga ada putusan sengketa, panitia tetap berjalan. Puncaknya, pemilihan akan dipaksakan pada Kamis pagi (25/6) pukul 08.30 WIB di Kantor Desa Benteng Rendah. Langkah ini adalah sebentuk pembangkangan nyata terhadap prinsip negara hukum.
Ironisnya, tindakan gegabah ini berlangsung ketika gugatan atas legitimasi pemberhentian Kades definitif, Herman, masih bergulir di PTUN Jambi dengan nomor perkara 9/G/2026/PTUN.JBI. Tercatat sudah 58 hari proses hukum berjalan sejak gugatan didaftarkan pada 20 April 2026. Objek sengketa, yakni Surat Keputusan (SK) Bupati Batang Hari Nomor 70 Tahun 2026, adalah satu-satunya fondasi hukum yang mendasari perlunya PAW. Jika fondasi ini masih diperdebatkan di pengadilan, maka seluruh tahapan PAW yang dibangun di atasnya ibarat menara yang siap runtuh kapan saja.
Logika hukumnya sangat sederhana dan tak bisa ditawar: jika PTUN Jambi kelak mengabulkan gugatan dan membatalkan SK Bupati tersebut, maka seluruh rangkaian proses PAW yang dilakukan hari ini otomatis batal demi hukum, cacat sejak awal. Tindakan panitia ini tidak hanya berpotensi menghamburkan uang negara, tetapi juga secara sadar menciptakan bom waktu dualisme kepemimpinan desa yang pasti kontraproduktif.
Manuver menabrak rambu ini kian jelas terlihat dari tindakan panitia yang, pada rapat 17 Juni lalu, telah menetapkan calon tunggal, Mulian, lengkap dengan pengundian nomor urutnya. Ini adalah wujud pelaksanaan kewenangan yang dengan pongah mendahului putusan hakim. Sesuatu yang tabu dalam koridor hukum administrasi negara yang menjunjung tinggi asas kehati-hatian (zorgvuldigheid).
Sikap lepas tangan justru ditunjukkan oleh para pemangku kepentingan. Midar, Kabid di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang menangani pemerintahan desa, memilih berlindung di balik hierarki. Saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6), ia hanya menyatakan, “Ya, kalau kami ini kan ada pimpinan, jadi kami hanya menjalankan perintah tugas dari pimpinan kami… untuk lebih jelas langsung saja konfirmasi ke pak kadis… karena hanya pak kadis yang bisa jawab.” Sebuah jawaban yang menunjukkan nihilnya keberanian dan pemahaman akan potensi malapetaka hukum yang mengintai.
Senada, Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa Benteng Rendah juga memilih pasif. Meski secara pribadi mengakui bahwa menunggu putusan PTUN adalah langkah tepat, ia tetap tidak berdaya. “Kalau saya pribadi sih memang seharusnya tunggu selesai sidang di PTUN dulu baru lakukan pemilihan, agar bisa menghormati proses pengadilan yang sedang berjalan… agar tidak ada terjadi masalah baru,” tuturnya pada Rabu (24/6). Namun, ucapannya ini hanya sebatas pengakuan, tanpa tindakan berarti untuk menghentikan kekeliruan fatal yang terjadi di depan mata.
Di tengah situasi krusial ini, Nuar, Ketua Panitia, tetap bersikukuh dengan pembenaran prosedural. “Kami sudah menjalankan tahapan pemilihan sesuai dengan perbup dan PP-nya… jadi kami akan laksanakan pemilihannya,” pungkasnya. Sebuah argumen yang membutakan mata dari fakta bahwa legalitas aturan turunan yang mereka pegang sedang diuji di pengadilan yang lebih tinggi.
