BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur kewajiban suami dan istri tidak dapat ditafsirkan sebagai larangan bagi perempuan untuk bekerja atau berkontribusi secara ekonomi dalam keluarga.
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (17/6/2026).
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa pengaturan mengenai kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga merupakan bentuk pembagian tanggung jawab keluarga, bukan pembatasan terhadap peran perempuan dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.
Menurut MK, ketentuan yang mewajibkan istri mengatur urusan rumah tangga tidak dapat dimaknai bahwa perempuan hanya memiliki ruang gerak di sektor domestik dan tidak memiliki hak untuk berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan keluarga.
Peran Istri Tidak Terbatas pada Urusan Domestik
Mahkamah menjelaskan bahwa kontribusi seorang istri dalam kehidupan keluarga dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sesuai kondisi dan kesepakatan rumah tangga masing-masing.
Selain mengelola urusan rumah tangga, istri juga dapat berperan dalam mendukung perekonomian keluarga, mengasuh anak, maupun menjalankan fungsi-fungsi lain yang dibutuhkan dalam kehidupan berumah tangga.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pembagian peran dalam keluarga harus dipahami sebagai bentuk kerja sama antara suami dan istri, bukan sebagai pembatasan hak salah satu pihak.
Mahkamah menegaskan bahwa tanggung jawab membangun keluarga pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama yang dijalankan sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing pasangan.
Pembagian Tugas Harus Menyesuaikan Kondisi Keluarga
MK juga menekankan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rumah tangga tidak dapat dipahami secara kaku maupun seragam untuk seluruh keluarga.
Menurut Mahkamah, dinamika sosial yang terus berkembang membuat pembagian peran dalam rumah tangga harus disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, serta kesepakatan antara suami dan istri.
Karena itu, ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan tidak dapat ditafsirkan sebagai aturan yang menempatkan suami sebagai satu-satunya pencari nafkah atau membebaskan istri dari seluruh tanggung jawab keluarga.
Mahkamah menilai bahwa norma tersebut justru menunjukkan adanya keseimbangan peran dalam kehidupan rumah tangga yang dijalankan berdasarkan prinsip kerja sama dan saling melengkapi.
Putusan tersebut berawal dari permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Moratua Silaban terhadap Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut masih mencerminkan pembagian peran tradisional yang berpotensi membatasi ruang gerak perempuan serta menciptakan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan rumah tangga.
Pasal yang diuji mengatur bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya, sedangkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Menurut pemohon, norma tersebut berpotensi menimbulkan pemahaman bahwa suami merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab mencari nafkah, sementara istri hanya ditempatkan pada wilayah domestik.
Pemohon juga menilai bahwa perkembangan masyarakat saat ini menunjukkan semakin banyak perempuan yang memiliki kesempatan dan kemampuan yang sama untuk berpartisipasi dalam dunia kerja maupun ruang publik.
MK Tolak Anggapan Adanya Diskriminasi
Terhadap dalil tersebut, Mahkamah tidak sependapat bahwa ketentuan dalam UU Perkawinan bersifat diskriminatif atau bertentangan dengan prinsip kesetaraan.
MK menilai bahwa norma yang diuji tidak menghalangi perempuan untuk bekerja, mencari nafkah, maupun mengambil peran ekonomi dalam keluarga.
Sebaliknya, Mahkamah melihat bahwa ketentuan tersebut bertujuan memberikan kerangka dasar mengenai tanggung jawab suami dan istri dalam membangun rumah tangga yang harmonis.
Menurut MK, prinsip kesetaraan tidak selalu berarti kesamaan peran secara mutlak, melainkan adanya kesempatan yang sama bagi setiap pihak untuk menjalankan hak dan kewajibannya sesuai kondisi yang dihadapi.
Tegaskan Konsep Kemitraan dalam Keluarga
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa hubungan antara suami dan istri dalam perkawinan harus dipahami sebagai hubungan kemitraan yang dibangun atas dasar tanggung jawab bersama.
Kehidupan rumah tangga tidak dapat dijalankan hanya oleh salah satu pihak, melainkan membutuhkan kerja sama, komunikasi, dan pembagian peran yang disesuaikan dengan kebutuhan keluarga.
Karena itu, keberadaan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak lebih tinggi daripada pihak lainnya, melainkan sebagai pedoman mengenai tanggung jawab yang harus dijalankan secara seimbang.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perempuan tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang, termasuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, tanpa kehilangan kedudukannya sebagai bagian penting dalam pengelolaan rumah tangga.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari TRIBUN
