Pasca Abaikan Proses PTUN, Panitia PAW Kades Benteng Rendah Loloskan Calon Eks TNI yang Dipecat Tidak Hormat

BacaHukum.com, Batang Hari — Tidak hanya mengabaikan proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Panitia Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, kini menuai polemik baru. Panitia secara resmi menetapkan dan mengundi nomor urut calon tunggal yang diketahui merupakan mantan anggota TNI Angkatan Darat yang info status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Berdasarkan penelusuran redaksi dari sejumlah narasumber dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Batang Hari, Mulian menjadi satu-satunya pendaftar meski masa pendaftaran telah diperpanjang. Alhasil, panitia menetapkannya sebagai calon tunggal dengan rencana pemilihan melalui musyawarah mufakat yang melibatkan 60 perwakilan warga.

Namun, pertanyaan tajam kini mengemuka, benarkah calon tunggal itu memenuhi syarat? Informasi yang beredar luas di masyarakat Desa Benteng Rendah menyebut, Mulian adalah eks prajurit TNI-AD yang dipecat secara tidak hormat karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba atas pelanggaran kode etik berat dan perbuatan melawan hukum.

“Mulian itu seingat saya pecatan TNI yang dipecat dengan tidak hormat karena dugaan kasus narkoba. Kok bisa panitia mengangkangi aturan syarat pencalonan kades, nyo?” ujar warga yang minta nama nya dirahasiakan kepada redaksi. Jumat, (19/06/2026).

Sejumlah poin krusial dalam persyaratan calon kepala desa yang wajib dipenuhi antara lain: belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai prajurit TNI, berkelakuan baik, tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Ketua Panitia Pemilihan PAW Kades Benteng Rendah, Nuar Aan, saat dikonfirmasi melalui telepon membantah status PDTH calon tersebut. “Mulian bukan pecatan tentara dengan tidak hormat, tapi cuma tentara pecatan saja. Di surat yang dia berikan memang tidak tertulis dipecat dengan tidak hormat, meskipun informasinya dia dulu tersandung kasus narkoba,” klaim Nuar.

Akan tetapi, saat didesak untuk membeberkan dokumen persyaratan yang ditetapkan panitia, Nuar memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Di sisi lain, Camat Mersam, Riza, menyatakan tidak mengetahui pasti proses dan penetapan calon PAW. Ia mengaku proses tersebut sudah berjalan sebelum dirinya menjabat.

“Saya masuk semua sudah berjalan. Kemarin saya hadir di kantor desa, semua prosesnya sudah penetapan. Saya harus koordinasi dulu dengan PMD,” ujarnya.

Manuver Panitia Abaikan Yurisdiksi PTUN

Tindakan panitia semakin menyorot tajam karena secara berani mendahului putusan hakim. Rapat dan pengundian nomor urut calon pada Selasa (17/06/2026) berlangsung saat gugatan keabsahan pemberhentian Kades definitif, Herman, masih bergulir di PTUN Jambi. Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 70 Tahun 2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang menjadi dasar pemberhentian Herman merupakan satu-satunya legitimasi hukum pemilihan PAW, dan kini menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JBI.

Gugatan telah didaftarkan sejak 20 April 2026. Berarti, sudah 58 hari upaya mencari keadilan berjalan, namun panitia justru memilih melesat melalui tahapan administrasi yang seharusnya ditahan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini jelas menyimpang dari prinsip kehati-hatian (zorgvuldigheid) dalam hukum administrasi negara. Apabila PTUN Jambi mengabulkan gugatan dan menyatakan SK Bupati batal, maka seluruh rangkaian proses PAW yang telah berjalan otomatis cacat hukum dan kehilangan legitimasi. Bukan hanya membuang waktu dan anggaran, tetapi berpotensi menciptakan dualisme kepemimpinan desa yang kontraproduktif.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PMD Kabupaten Batang Hari belum memberikan respons atas konfirmasi yang diajukan. Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dan memberikan ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top