ATR/BPN: Sertifikat Tanah Merupakan Bukti Kuat, Namun Tetap Bisa Dibatalkan

BacaHukum.com – Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen yang tidak dapat diganggu gugat setelah diterbitkan oleh negara. Pandangan tersebut muncul karena sertifikat selama ini dikenal sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum paling tinggi dalam sistem pertanahan nasional.

Meski demikian, sertifikat tanah bukanlah dokumen yang kebal dari sengketa hukum. Dalam sejumlah kasus, sertifikat tetap dapat dibatalkan apabila ditemukan cacat administrasi dalam proses penerbitannya atau terdapat putusan pengadilan yang menyatakan hak atas tanah tersebut tidak sah.

Kondisi ini menjadi penting untuk dipahami masyarakat agar tidak keliru menafsirkan kedudukan sertifikat sebagai bukti hak atas tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertifikat tanah tetap menjadi alat bukti hak yang paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai persoalan pertanahan yang berasal dari produk administrasi lama, khususnya sertifikat yang diterbitkan sebelum sistem pemetaan bidang tanah dilakukan secara lebih modern dan terintegrasi.

Menurut Nusron, banyak sertifikat yang diterbitkan pada masa lalu belum dilengkapi data spasial yang memadai sehingga menimbulkan persoalan batas dan lokasi tanah yang tidak jelas.

“Karena memang problemnya itu di tahun 1960-1987 banyak sekali sertifikat yang tidak memiliki peta bidang tanah yang jelas. Yang ada hanya gambar tanah, tetapi tidak diketahui secara pasti lokasinya,” ujar Nusron.

Kondisi tersebut kerap menjadi salah satu penyebab munculnya sengketa pertanahan, termasuk kasus tumpang tindih kepemilikan yang berujung pada gugatan hukum.

Diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997

Secara hukum, kedudukan sertifikat tanah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik maupun data yuridis yang tercantum di dalamnya.

Artinya, sepanjang tidak ada bukti lain yang membantah isi sertifikat tersebut, maka data yang tercantum di dalam sertifikat harus dianggap benar.

Namun, sifat “alat bukti yang kuat” berbeda dengan “alat bukti yang mutlak”. Oleh karena itu, sertifikat masih dapat dipersoalkan apabila terdapat alasan hukum yang sah.

Sertifikat Dapat Dibatalkan dalam Kondisi Tertentu

Secara umum, terdapat dua alasan utama yang dapat menyebabkan sertifikat tanah dibatalkan.

Pertama, adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat. Bentuk cacat administrasi tersebut dapat berupa kesalahan pengukuran, kesalahan penetapan batas tanah, tumpang tindih hak, kesalahan penetapan subjek atau objek hak, penggunaan dokumen palsu, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang menerbitkan sertifikat.

Dalam kondisi demikian, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kedua, adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang memerintahkan pembatalan sertifikat.

Biasanya kondisi tersebut muncul dalam sengketa waris, sengketa kepemilikan, perkara perbuatan melawan hukum, pemalsuan dokumen, maupun sengketa tumpang tindih hak atas tanah yang telah diputus oleh pengadilan.

Apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ATR/BPN wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Pembatalan Diatur dalam Permen ATR/BPN

Selain diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997, pembatalan sertifikat tanah juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi pembatalan produk hukum pertanahan apabila ditemukan cacat administrasi maupun untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah maraknya sengketa pertanahan, masih terdapat anggapan bahwa sertifikat yang digugat otomatis kehilangan kekuatan hukumnya. Pandangan tersebut tidak tepat.

Secara hukum, sertifikat tetap berlaku dan memiliki kekuatan pembuktian sepanjang belum ada keputusan pembatalan dari pejabat yang berwenang maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, pihak yang mengajukan gugatan wajib membuktikan adanya cacat hukum atau menunjukkan dasar kepemilikan yang lebih kuat dibandingkan pemegang sertifikat.

Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat

Pemegang sertifikat juga memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa apabila sertifikat diterbitkan secara sah, diperoleh dengan itikad baik, dan tanah dikuasai secara nyata oleh pemegang hak, maka pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut haknya apabila dalam jangka waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan tidak mengajukan keberatan atau gugatan ke pengadilan.

Aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang memperoleh hak atas tanah secara sah dan beritikad baik.

Langkah Jika Menemukan Sertifikat Bermasalah

Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya sertifikat yang bermasalah, terdapat sejumlah langkah yang dapat ditempuh.

Di antaranya melakukan pengecekan data ke Kantor Pertanahan, meminta mediasi melalui Kantor Pertanahan, mengajukan keberatan administratif apabila ditemukan kesalahan prosedur, maupun menempuh jalur pengadilan apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah.

Dengan memahami kedudukan dan kekuatan hukum sertifikat tanah secara tepat, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pertanahan sekaligus memahami langkah hukum yang tersedia apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top