KPK Ungkap 28 Persen Pelaksanaan SPMB Masih Diwarnai Praktik Pungli

BacaHukum.com – Praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen pelaksanaan penerimaan murid baru masih diwarnai praktik pungli.

Selain itu, sekitar 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu untuk mempengaruhi proses seleksi peserta didik baru.

Temuan tersebut dinilai mengkhawatirkan karena proses penerimaan murid baru merupakan tahap awal pendidikan yang seharusnya berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas.

Penerimaan Murid Baru Masih Rentan Kecurangan

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi tempat pertama bagi anak-anak untuk menyaksikan praktik kecurangan yang dapat mengikis nilai kejujuran.

Menurutnya, keberhasilan dalam dunia pendidikan harus diperoleh melalui proses yang fair, bukan melalui uang, kedekatan, ataupun titipan dari pihak tertentu.

“Kami mengingatkan agar sekolah dan ruang kelas tidak menjadi tempat pertama bagi anak untuk menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau titipan dapat membuka jalan menuju keberhasilan melalui kecurangan,” ujar Dian dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, hasil SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih cukup besar dan membutuhkan perhatian bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

Karena itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Pelaksanaan SPMB sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi terjadi selama proses penerimaan murid baru.

SPMB Menjadi Gerbang Pembentukan Karakter

Dian menilai SPMB bukan sekadar proses administratif untuk menentukan peserta didik yang diterima di sekolah, tetapi juga menjadi gerbang awal pembentukan karakter generasi muda.

Menurutnya, apabila praktik kecurangan dibiarkan terjadi sejak tahap awal pendidikan, maka nilai-nilai kejujuran dan budaya antikorupsi yang ingin dibangun melalui pendidikan akan semakin sulit diwujudkan.

Ia menegaskan bahwa praktik pungli, titipan, maupun pemberian imbalan selama proses penerimaan murid baru tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menanamkan perilaku koruptif sejak dini kepada anak-anak.

“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tegasnya.

Fenomena Gratifikasi Masih Dianggap Wajar

Selain menyoroti praktik pungli dalam SPMB, KPK juga menemukan masih adanya budaya gratifikasi yang dianggap lumrah di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan hasil SPI Pendidikan 2024, sekitar 30 persen tenaga pendidik masih memandang gratifikasi sebagai hal yang biasa. Sementara itu, sebanyak 65 persen responden menyatakan bahwa orang tua murid masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya keagamaan dan kenaikan kelas.

Menurut Dian, kebiasaan tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola secara tepat.

“Temuan ini menunjukkan sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” ujarnya.

Pendidikan Harus Menanamkan Nilai Integritas

Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menekankan bahwa tujuan pendidikan nasional tidak hanya mencetak peserta didik yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk karakter yang berintegritas dan berakhlak mulia.

Menurut Anis, anak-anak tidak boleh diajarkan bahwa keberhasilan dapat diraih melalui koneksi, kedekatan, atau kemampuan finansial semata.

“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” kata Anis.

KPK pun mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan.

Selain itu, lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa bentuk penghargaan kepada guru tidak harus diwujudkan dalam bentuk hadiah atau pemberian materi. Dukungan terhadap program sekolah, keterlibatan dalam peningkatan mutu pendidikan, maupun ungkapan terima kasih dinilai lebih tepat dan tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali menegaskan pentingnya mencegah segala bentuk korupsi, pungli, gratifikasi, dan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB. Menurut KPK, pendidikan yang berintegritas tidak hanya dibangun melalui materi pembelajaran di ruang kelas, tetapi juga melalui keteladanan, transparansi, dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru dimulai.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari BERITASATU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top