Baca hukum.com, Batang Hari – Sebuah kebohongan besar terbongkar di Kecamatan Mersam. Lima koperasi kelompok tani di Desa Sengkati Baru kedapatan menduduki 3.142 hektar kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) secara keliru dan mencurigakan. Area yang diklaim mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu ternyata secara fisik berada di Desa Simpang Rantau Gedang, bukan di Sengkati Baru. Sebuah kekeliruan objek yang sangat fatal dan berbau rekayasa.
Skandal ini bukan sekadar salah alamat. Ini adalah modus perampokan lahan berkedok koperasi. Di balik izin HTR, para oknum meraup miliaran rupiah dari hasil hutan tanpa jejak yang jelas. Ironisnya, pengelolaan ilegal ini sudah berlangsung satu dekade penuh atau dua kali daur ulang tanaman akasia dan eukaliptus tanpa satu pun evaluasi dari pihak berwenang. Eksistensi kelima koperasi itu gelap total. Tak ada wujud, tak ada kantor, tak ada pertanggungjawaban. Layaknya hantu yang memangsa hak rakyat.
Pada tahun 2017, KLHK menerbitkan lima SK Perhutanan Sosial skema HTR seluas total 3.142 hektar di Desa Sengkati Baru. Izin tersebut diberikan kepada:
- Koperasi Alam Tumbuh Hijau
- Koperasi Alam Sumber Sejahtera
- Koperasi Hijau Tumbuh Lestari
- Koperasi Pajar Hutan Kehidupan
- Koperasi Rimbo Karimah Permai
Amar SK secara eksplisit memerintahkan evaluasi setiap lima tahun sekali. Dalam SK Koperasi Pajar Hutan Kehidupan (517,32 Ha) dan Koperasi Hijau Tumbuh Lestari (678,10 Ha), tertulis tegas: “IUPHHK-HTR diberikan kepada Koperasi untuk selama 35 Tahun dan dievaluasi setiap 5 Tahun.”
Namun, perintah itu dibangkai total. Sejak 2017 hingga kini (2026), nihil evaluasi. Negara seperti tak berdaya. Pengawasan? Nol besar. Akibatnya, izin sakti itu berubah menjadi tameng sempurna bagi praktik penjarahan hutan.
Koperasi Siluman, Uang Raib
Seorang aktivis yang mendampingi petani setempat melontarkan kemarahan. “Fakta di lapangan, dari lima koperasi itu tidak pernah ada evaluasi sama sekali! Bagaimana mungkin izin strategis seluas ini dibiarkan mengambang tanpa pengawasan selama sepuluh tahun? Koperasinya saja tidak jelas di mana, siapa pengurusnya, apa hasilnya. Ini pengkhianatan terhadap rakyat!” tegasnya, Kamis (21/7/2026).
Kejanggalan ini sudah menjadi jeritan warga sejak 2018. Pandi, warga Desa Sengkati Baru, saat itu sudah mempertanyakan kenyataan pahit ini. “Katanya lahan 3.000 hektar itu dimitrakan dengan PT WKS lewat lima koperasi yang berkantor di desa kami. Sampai sekarang saya tidak pernah melihat wujud kantornya. Di mana? Papan nama pun tak ada. Warga tak pernah dilibatkan, rapat pembentukan saja tidak pernah ada!” ucapnya geram.
Klaim sepihak dari Humas PT WKS dan LSM AMPHAL pada tahun 2018 yang menyebut koperasi beranggotakan 700 KK warga Sengkati pun terbentur realitas. Di lapangan, koperasi tak kasat mata. Lalu ke mana aliran dana miliaran rupiah dari kayu akasia dan eukaliptus itu mengalir? Pertanyaan ini menuntut jawaban hukum, bukan sekadar klarifikasi kosong.
Kekeliruan objek lahan ini membuktikan bahwa SK yang diterbitkan sudah cacat sejak awal. Lahan yang dikelola bukan di Sengkati Baru, melainkan di Simpang Rantau Gedang. Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini adalah dasar untuk menduga adanya manipulasi data dan pemalsuan dokumen demi mengeruk keuntungan segelintir oknum.
Desakan keras kini mengalir dari kelompok tani, aktivis, dan praktisi hukum: evaluasi total dan pencabutan izin! Tanpa tindakan tegas, izin HTR hanya akan terus menjadi topeng legal bagi penjarahan hutan yang merampas hak rakyat.
Hingga liputan ini diterbitkan, tim redaksi belum mendapatkan konfirmasi apa pun dari para pengurus lima koperasi di Mersam. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait berdasarkan kode etik jurnalistik, baik kepada pengurus koperasi maupun pihak-pihak lain yang merasa dirugikan. Namun satu hal yang pasti: kegelapan satu dekade ini harus segera diakhiri. Hukum harus ditegakkan.
