Eksekusi Hak Asuh Anak dalam Perspektif Perlindungan dan Kepastian Hukum

BacaHukum.com – Pelaksanaan eksekusi hak asuh anak tidak dapat disamakan dengan eksekusi benda atau objek perdata lainnya. Dalam perkara hadhanah, anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak, kehendak, rasa aman, serta kondisi psikologis yang wajib dilindungi. Karena itu, pelaksanaan putusan pengadilan mengenai hak asuh anak harus dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Prinsip tersebut kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 memberikan pedoman khusus terkait pelaksanaan eksekusi hak asuh anak yang selama ini kerap menimbulkan persoalan di lapangan.

Berbeda dengan perkara perdata pada umumnya yang berkaitan dengan pengosongan tanah, penyerahan barang, atau pembayaran sejumlah uang, sengketa hak asuh anak memiliki dimensi kemanusiaan yang jauh lebih kompleks.

Dalam perkara hadhanah, yang menjadi pusat perhatian bukanlah kepentingan para pihak semata, melainkan kondisi dan kesejahteraan anak yang terdampak langsung oleh pelaksanaan putusan.

Karena itu, proses eksekusi tidak dapat dipahami sebagai tindakan mengambil anak dari satu pihak untuk kemudian diserahkan kepada pihak lain. Setiap tindakan hukum yang menyangkut anak harus memperhatikan aspek psikologis, emosional, serta rasa aman yang dimiliki anak.

Prinsip ini juga sejalan dengan konsep perlindungan anak yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya.

SEMA Berikan Batas Pelaksanaan Eksekusi

Melalui Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 yang dituangkan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022, Mahkamah Agung memberikan batas yang jelas dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak.

Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa apabila anak tidak bersedia ikut dengan Pemohon Eksekusi, maka pelaksanaan eksekusi dinyatakan non-executable atau tidak dapat dilaksanakan. Begitu pula apabila anak tidak ditemukan saat proses eksekusi berlangsung, pelaksanaan dapat ditunda sebanyak dua kali dan apabila tetap tidak ditemukan maka eksekusi juga dinyatakan non-executable.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak hanya menekankan pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap kondisi konkret yang dihadapi anak di lapangan.

Penolakan Anak Tidak Bisa Diabaikan

Dalam praktiknya, tidak sedikit anak yang menolak ikut dengan pihak yang memenangkan hak asuh. Penolakan tersebut dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kedekatan emosional dengan pengasuh sebelumnya, ketakutan berpindah lingkungan, hingga tekanan akibat konflik berkepanjangan antara kedua orang tuanya.

Karena itu, penolakan anak tidak dapat dipandang sebagai hambatan biasa yang harus diselesaikan dengan penggunaan daya paksa negara.

Pengadilan juga harus memastikan bahwa penolakan tersebut benar-benar terjadi pada saat pelaksanaan eksekusi dan bukan sekadar klaim sepihak dari salah satu pihak yang berperkara.

Untuk itu, berita acara eksekusi menjadi instrumen penting guna mencatat seluruh kondisi yang terjadi di lapangan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Non-Executable Bukan Berarti Putusan Batal

Status non-executable dalam perkara hadhanah sering kali disalahartikan sebagai gugurnya putusan pengadilan. Padahal, secara hukum putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap berlaku dan mengikat para pihak.

Non-executable hanya menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan tidak dapat dilakukan karena terdapat hambatan nyata yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.

Dengan demikian, hukum tetap memberikan penghormatan terhadap putusan pengadilan sekaligus menjaga agar pelaksanaannya tidak menimbulkan dampak psikologis yang merugikan anak.

Batas Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum

Ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memperlihatkan bahwa penggunaan kewenangan negara dalam perkara hak asuh anak tidak dapat dilakukan secara absolut.

Meski pengadilan memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh prinsip perlindungan anak, termasuk keselamatan, rasa aman, dan kondisi psikologisnya.

Dalam banyak kasus, anak berada pada posisi paling rentan karena harus menghadapi konflik orang tua yang berkepanjangan. Apabila pelaksanaan eksekusi dilakukan secara kaku dan memaksakan kehendak, maka proses hukum justru berpotensi menambah luka emosional bagi anak.

Karena itu, pelaksanaan putusan hak asuh harus mengedepankan pendekatan persuasif dan kemanusiaan. Keberhasilan hukum dalam perkara hadhanah tidak hanya diukur dari terlaksananya amar putusan, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga hak, martabat, dan masa depan anak.

Pada akhirnya, pesan yang hendak ditegaskan Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2022 sangat jelas. Anak bukanlah objek eksekusi yang dapat dipindahkan begitu saja melalui penggunaan kekuasaan negara. Anak adalah subjek hukum yang harus ditempatkan sebagai pusat perlindungan dalam setiap proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, pelaksanaan putusan hak asuh harus mampu menjaga keseimbangan antara wibawa putusan pengadilan dan kepentingan terbaik anak, sehingga hukum tidak hanya menghadirkan kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanusiaan.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top