KPAI Peringatkan Bahaya Vape Ilegal terhadap Anak, Dorong Penguatan Regulasi Nasional

BacaHukum.com – Maraknya peredaran rokok elektronik (vape) dan liquid ilegal di Indonesia mendapat sorotan serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut menilai lemahnya pengawasan terhadap industri vape berpotensi menjadikan Indonesia sebagai sasaran empuk jaringan internasional penyelundupan zat terlarang, sekaligus mengancam kesehatan anak dan remaja.

Kondisi tersebut dinilai semakin memprihatinkan seiring meningkatnya variasi produk rokok elektronik yang beredar di masyarakat dengan berbagai istilah dan bentuk pemasaran yang dianggap dapat mengaburkan pengawasan hukum.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menilai penggunaan berbagai istilah seperti smart smoke, e-cigarette, pods, vape, hingga rokok dengan rasa buah merupakan strategi industri untuk menghindari pembatasan yang telah ditetapkan pemerintah terhadap produk tembakau.

Menurutnya, perubahan istilah tersebut tidak mengubah substansi produk yang tetap mengandung risiko kesehatan serta berpotensi menimbulkan kecanduan, khususnya bagi kelompok usia muda.

“Industri ini terus berupaya menjauhi jerat hukum dan larangan iklan dengan mempermainkan istilah. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya melemahkan kedaulatan hukum Indonesia, tetapi juga akan terus menambah beban anggaran negara akibat penyakit terkait rokok,” kata Jasra dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Indonesia Dinilai Menjadi Target Sindikat Internasional

KPAI menilai kekhawatiran tersebut semakin beralasan setelah terungkap sejumlah kasus penyelundupan zat terlarang yang dikemas dalam produk vape dan melibatkan warga negara asing.

Beberapa kasus yang menjadi perhatian publik antara lain penangkapan seorang warga negara Australia di Lombok terkait kepemilikan liquid vape mengandung ganja. Selain itu, aparat juga berhasil mengungkap dua kasus besar di Sidoarjo yang melibatkan penyitaan ribuan botol liquid ilegal serta jaringan penyelundupan etomidate dari Bangkok dengan nilai mencapai Rp45 miliar.

Rentetan kasus tersebut dinilai menjadi indikator bahwa Indonesia mulai dipandang sebagai wilayah yang memiliki celah pengawasan sehingga dimanfaatkan oleh jaringan internasional untuk menjalankan aktivitas ilegal.

“Kondisi wilayah abu-abu dalam pengawasan vape seolah memberikan sinyal kepada WNA bahwa kedaulatan hukum kita lemah dan mudah dipermainkan,” ujarnya.

Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Selain maraknya penyelundupan, KPAI juga menyoroti kasus tertangkapnya 11 oknum pejabat di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dinilai semakin memperkuat persepsi publik mengenai lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum.

Meski mengapresiasi keberhasilan Kepolisian dalam mengungkap sejumlah kasus, KPAI menilai lembaga lain yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap peredaran vape belum menunjukkan langkah yang optimal.

Menurut KPAI, gerai-gerai vape kini berkembang pesat di berbagai daerah, namun pengawasan terhadap legalitas produk maupun kandungan yang diperjualbelikan masih belum maksimal.

“Sikap pasif ini sangat mengkhawatirkan. Jika instrumen negara tidak segera bertindak tegas, kita tidak perlu kaget bila generasi masa depan kita terus terperosok ke dalam jurang kecanduan,” kata Jasra.

Ancaman Serius Bagi Anak dan Remaja

KPAI mengingatkan bahwa rokok elektronik saat ini masih banyak beredar tanpa disertai peringatan kesehatan bergambar sebagaimana diwajibkan pada produk tembakau konvensional. Kondisi ini membuat produk vape relatif lebih mudah dipromosikan dan menarik perhatian anak-anak maupun remaja.

Berdasarkan data yang dihimpun KPAI, jumlah perokok anak dan remaja selama periode 2013 hingga 2023 mengalami peningkatan secara absolut hingga mencapai 5,9 juta anak. Bahkan ditemukan kasus anak mulai merokok sejak usia empat tahun.

Selain itu, tujuh dari sepuluh anak Indonesia tercatat masih terpapar asap rokok, sementara sebagian lainnya telah menjadi perokok aktif harian pada usia 15 tahun.

“Sebesar apa pun investasi negara untuk mendidik generasi muda, semuanya akan runtuh ketika industri candu berhasil menciptakan regenerasi pecandu baru yang akan menjadi pasien mereka seumur hidup,” ujarnya.

Dorong Penguatan Regulasi Vape

Di tengah meningkatnya kekhawatiran tersebut, KPAI mendukung langkah Kementerian Kesehatan yang saat ini tengah menggelar public hearing terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Regulasi tersebut, khususnya yang mengatur Pasal 441 ayat (1) hingga ayat (5), mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi yang jelas pada kemasan produk tembakau maupun rokok elektronik.

KPAI menilai aturan tersebut menjadi instrumen penting untuk menjamin hak konsumen, terutama anak-anak yang rentan menjadi sasaran promosi dan strategi pemasaran produk rokok elektronik.

Selain itu, maraknya penggunaan pita cukai palsu pada produk vape ilegal juga dinilai menjadi tantangan besar yang harus segera ditangani oleh pemerintah melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum.

Karena itu, KPAI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat regulasi serta meningkatkan pengawasan terhadap industri vape dan rokok elektronik.

“Kita harus bersama-sama mendorong ketegasan hukum agar Indonesia mampu memenangkan pertarungan melawan industri candu dan mengembalikan kedaulatan hukum negara di mata dunia,” tuturnya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari MI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top