BacaHukum.com, JAMBI – Skandal korupsi pembangunan Jambi City Center (JCC) memasuki babak baru yang panas. Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) resmi melayangkan surat pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes keras atas kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang dinilai ‘melempar bola’ dan setengah hati dalam mengusut kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.
GERTAK menegaskan, tidak ada ruang bagi aparat yang bermain mata. Desakan ini adalah tamparan keras bagi penegak hukum yang lamban. Di titik sentral pusaran kasus, nama Syarif Fasha, eks Wali Kota Jambi dua periode, disebut sebagai aktor utama yang wajib segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kejaksaan Tinggi Jambi sudah membuktikan diri tidak mampu. Surat resmi yang kami layangkan hanya ditelan bumi. Diam mereka adalah pengkhianatan terhadap rakyat Jambi. Tidak boleh ada kompromi dan sandiwara hukum,” ujar perwakilan Tim GERTAK dengan nada tegas.
Tim GERTAK mengungkapkan sejumlah poin krusial dalam laporannya ke Komisi Kejaksaan RI, yang menjadi alasan kuat mengapa kasus ini harus segera dituntaskan:
- Penanganan Cacat Prosedur: Meskipun pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Jambi, nama Syarif Fasha selaku Wali Kota periode 2013-2023 tidak pernah sekalipun diperiksa. Atas dasar kejanggalan ini, GERTAK membuat laporan khusus dugaan korupsi dengan terlapor Syarif Fasha pada 11 Mei 2026.
- Modus Operandi Serupa: Pola kerjasama dan modus operandi dalam dugaan korupsi JCC identik dengan kasus serupa di Lombok Barat dan Kota Bengkulu yang telah ditangani Kejaksaan Agung dan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, sudah sangat beralasan hukum bagi Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti kasus ini ke tahap penyidikan dan penuntutan.
- Permohonan Audit Kinerja: GERTAK secara resmi memohon kepada Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Jambi yang dinilai berlarut-larut.
Dalam orasinya, GERTAK tidak sekadar bicara. Mereka membawa daftar nama yang sudah seharusnya menyandang status tersangka, bukan lagi saksi. Daftar itu adalah:
- Syarif Fasha: Eks Wali Kota Jambi, sebagai penanggung jawab utama yang merestui penggadaian aset publik ke Bank Sinarmas, mengakibatkan kerugian negara masif.
- Direksi PT. Bliss Properti Indonesia Tbk: Fasilitator dan eksekutor tindakan melawan hukum.
- Pejabat Pemkot Jambi Periode Terkait: Pihak yang dianggap sama berdosanya sebagai fasilitator pembusukan proyek.
“Karena kasus ini sudah merugikan negara di atas Rp5 Miliar, kami meminta Kejati Jambi yang ambil alih. Penanganan di Kejari Jambi sudah terlalu lama jalan di tempat, dan tidak pernah ada pemeriksaan terhadap Fasha. Jangan ada lagi lempar sana lempar sini. Jika Kejati tidak mampu tuntaskan, kami berharap Komisi Kejaksaan mengevaluasi para jaksa di Jambi, khususnya Kejati,” tegas Tim GERTAK.
Sindiran keras GERTAK seolah mendapat justifikasi. Saat mencoba mengkonfirmasi tindak lanjut laporan, Tim GERTAK mendapat balasan mengejutkan dari staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi yang menyatakan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Jambi.
“Selamat siang, suratnya sudah diteruskan ke KN Jambi dan untuk balasan sedang dalam proses pengiriman oleh JNT, Pak. Terimakasih mohon ditunggu,” bunyi balasan pesan WhatsApp yang diterima Tim GERTAK, Selasa (2/6).
Pesan itu menegaskan kembali, “Untuk tindak lanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (daerah perkara) pak, karena saat ini permasalahan tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.”
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Syarif Fasha. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait, termasuk Syarif Fasha dan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Editor: Tim BacaHukum
