BacaHukum.com, Jakarta – Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi tidak lagi mengetuk, melainkan mendobrak. Tim langsung menghantam Jakarta, mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Senin (25/5/2026). Satu tuntutan yang dipegang erat: “Hentikan sandiwara dan segera tetapkan eks Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, sebagai tersangka dalam skandal pembusukan proyek Jambi City Centre (JCC).”
Langkah eskalasi ini diambil setelah surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi hanya berbuah sunyi. Publik sudah tidak membutuhkan basa-basi. Yang dituntut adalah gerak cepat tanpa kompromi: “Panggil paksa, periksa, dan jerat.”
“Kita menuntut Kejagung, dalam hal ini Jampidsus, untuk menekan Kejati Jambi. Panggil dan periksa secepatnya mantan wali kota dua periode itu tanpa basa-basi! Jangan tidur! Lakukan investigasi mendalam, bongkar sampai ke akar bagaimana aset JCC milik rakyat Jambi bisa digadaikan ke Bank Sinarmas dengan persetujuan dan sepengetahuan Fasha saat dia berkuasa,” tegas Tim GERTAK Jambi dengan nada menghujam.
Dalam surat permohonannya, GERTAK Jambi menyodorkan daftar pihak yang tak boleh lagi disentuh dengan sarung tangan:
- Syarif Fasha, eks Wali Kota Jambi dua periode. Dialah aktor intelektual di balik penggadaian aset daerah.
- Direksi PT. Bliss Properti Indonesia Tbk dan pejabat Pemkot Jambi periode terkait yang membiarkan atau justru memuluskan aksi ini.
Lombok Barat Sudah Vonis, Jambi Masih Terlelap
Koordinator Lapangan Isu GERTAK Jambi, Azizul, melontarkan pukulan telak yang tak bisa dielakkan oleh aparat penegak hukum Jambi.
“Kasusnya identik. Pengembangnya sama, PT. Bliss Properti Indonesia Tbk. Di Lombok Barat, eks Bupati Zaini Aroni sudah dijatuhi 10,5 tahun penjara untuk kasus Lombok City Centre. Pertanyaannya: ada apa dengan APH Jambi? Mengapa pembiaran ini begitu sistematis? Ini bukan kelalaian. Ini adalah konspirasi bisu yang melindungi penjahat kerah putih,” tegasnya dingin.
Tiga Pilar Kejahatan yang Tak Terbantahkan
GERTAK Jambi membongkar konstruksi perkara ini dalam tiga pelanggaran hukum yang solid dan siap dijadikan dakwaan:
- Manipulasi Proses Tender: Penunjukan langsung PT. Bliss Properti Indonesia Tbk tanpa proses open bidding adalah pelanggaran frontal terhadap Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021. Inilah awal mula kejahatan yang disengaja.
- Penggadaian Aset Negara: Puncak pengkhianatan. Sertifikat HGB lahan eks Terminal Simpang Kawat milik Pemkot Jambi dijadikan agunan kredit oleh korporasi ke Bank Sinarmas senilai Rp247 miliar. Tindakan ini melanggar keras PP dan Pasal 80 ayat (1) Permendagri No. 7/2024. Persetujuan langsung oleh Syarif Fasha adalah bukti penyalahgunaan wewenang yang tak bisa dimaafkan.
- Perampokan PAD: Dari kewajiban kontribusi Rp85 miliar, PT. Bliss hanya menyetor Rp7,5 miliar. Selisih Rp77,5 miliar adalah piutang macet yang merupakan kerugian keuangan daerah riil, bukan sekadar wanprestasi.
Angka Kerugian yang Menjerat Leher
Total kerugian negara sudah sangat jelas, melampaui ambang batas toleransi:
- Kerugian akibat agunan ilegal aset daerah: Rp247 miliar.
- Kerugian gagal bayar kontribusi PAD: Rp77,5 miliar.
Dengan bukti permulaan yang cukup dan kerugian negara yang fantastis ini, GERTAK Jambi mendesak penerapan sangkaan berat. Perbuatan Syarif Fasha dan pihak-pihak yang terlibat telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 603 dan 604 KUHP Baru (UU No. 1/2023).
Tidak ada lagi ruang untuk negosiasi. Masyarakat menanti apakah hukum akan ditegakkan, atau kembali dikubur di bawah proyek mangkrak JCC. Waktu terus berjalan, dan kesabaran publik sudah habis.
