Atasi Sampah Berserakan, Wali Kota Jambi Maulana Tegas Tutup TPS Pinggir Jalan!

BACAHUKUM.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah berani demi mengatasi persoalan sampah yang kerap dikeluhkan warga. Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., secara tegas mengumumkan penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di pinggir jalan dan menggantinya dengan sistem yang lebih modern dan disiplin.

Sebagai solusinya, Wali Kota Maulana memperkenalkan program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM). Langkah awal ini ditandai dengan penutupan TPS di kawasan Simpang Royal, Kecamatan Jelutung, Jambi, secara simbolis.

“Sistem TPS yang ada saat ini sudah tidak lagi efektif karena kepadatan penduduk yang terus meningkat. Sering terjadi penumpukan sampah yang tidak disiplin, ditambah lagi aktivitas pemulung yang membuat sampah berserakan di sekitar lokasi,” ujar Wali Kota Jambi, Maulana, Jumat (1/5/2026).

Melalui skema OPBM, ke depan masyarakat tidak perlu lagi repot membawa sampah ke pinggir jalan. Petugas khusus akan menjemput sampah langsung dari depan rumah warga menggunakan gerobak motor menuju depo transfer. Maulana menargetkan sistem baru ini mampu melayani hingga 250 ribu rumah di Kota Jambi.

“Kita buat satu gerakan membuat Kota Jambi bersih, untuk itu kita harus bergerak bersama,” tegas Maulana memungkasi statmennya. (Amel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top