Gempuran Medsos Bikin Khawatir, Wali Kota Jambi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Kecanduan Gawai

BACAHUKUM.COM, JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyoroti tajam tingginya ketergantungan anak-anak pada gawai dan media sosial belakangan ini. Hal ini disampaikannya saat membuka ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS3N) tingkat SD dan SMP se-Kota Jambi di lapangan Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (6/5/2026).

Maulana menegaskan perlunya pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun demi menjaga kesehatan fisik dan mental generasi muda. Lewat ajang olahraga dan seni ini, Pemkot Jambi ingin mengalihkan fokus anak-anak dari layar gawai.

“Kita ingin menggeser paradigma. Anak-anak di bawah 16 tahun tidak boleh lagi terjebak menggunakan media sosial berjam-jam. Energi besar mereka harus kita alihkan ke aktivitas yang produktif seperti olahraga, seni, dan budaya,” tegas Maulana kepada wartawan di lokasi.

Melalui O2SN dan FLS3N, Maulana berharap anak-anak bisa kembali berinteraksi sosial secara nyata dan berkompetisi sehat.

“Lihat hari ini, semua anak-anak kita sehat, semangat, dan penuh tawa bahagia. Inilah esensi sebenarnya dari pendidikan karakter,” imbuhnya. (Amel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top