ICW Laporkan Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal BGN ke KPK

BacaHukum.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi tersebut menemukan indikasi penggelembungan anggaran yang diperkirakan berpotensi merugikan negara hingga Rp49,5 miliar.

Temuan itu berkaitan dengan program pengadaan sertifikasi halal dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025.

ICW Soroti Dasar Hukum Pengadaan

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, kewajiban pemenuhan sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurutnya, tugas tersebut bukan berada langsung di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional.

“Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPPG telah mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Diduga Hindari Mekanisme Tender

Selain mempertanyakan dasar hukum pengadaan, ICW juga menduga BGN membagi proses pengadaan jasa sertifikasi halal ke dalam empat tahap berbeda.

Langkah tersebut dinilai berpotensi dilakukan untuk menghindari mekanisme tender maupun proses seleksi terbuka dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam dokumen pengadaan, BGN disebut menetapkan anggaran sebesar Rp141,79 miliar untuk penerbitan 4 ribu sertifikat halal.

Namun, berdasarkan perhitungan ICW yang mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH, biaya maksimal untuk satu perusahaan kategori usaha menengah sebesar Rp23 juta.

Biaya itu sudah mencakup sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, hingga sertifikasi penyelia halal.

Apabila dikalikan dengan target 4 ribu sertifikat, total anggaran yang semestinya dibutuhkan diperkirakan hanya sekitar Rp92,2 miliar.

Dari perbandingan tersebut, ICW menemukan adanya selisih anggaran sekitar Rp49,5 miliar yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Pemenang Pengadaan Dipertanyakan

ICW juga menyoroti perusahaan pemenang pengadaan yang disebut tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi.

Padahal, status LPH merupakan syarat penting untuk melakukan pendampingan dalam proses sertifikasi halal.

Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik “meminjam bendera” kepada pihak lain yang memiliki legalitas sebagai LPH.

“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH,” ujar Wana.

Menurut ICW, praktik semacam itu berisiko menimbulkan persoalan hukum dan akuntabilitas, terutama apabila dilakukan tanpa dasar kerja sama yang jelas.

ICW Minta KPK Segera Menyelidiki

Atas berbagai temuan tersebut, ICW menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, ICW resmi melaporkan dugaan tersebut kepada KPK dan mendesak lembaga antirasuah segera melakukan penyelidikan.

“Kami mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025,” tegas Wana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional terkait laporan dan dugaan yang disampaikan ICW tersebut.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari SUKABUMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top