BACAHUKUM.COM, KOTA JAMBI – Upaya penanganan sampah di Kota Jambi terus diperkuat melalui pembangunan delapan depo sampah dan penerapan sistem pengangkutan dari rumah ke rumah.
Program ini menjadi bagian dari konsep pengelolaan berbasis Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang saat ini mulai diterapkan di sejumlah wilayah.
Wali Kota Jambi, Maulana, menekankan pentingnya perubahan pola pikir masyarakat dalam mengelola sampah.
“Kesadaran masyarakat menjadi faktor utama. Sampah yang dihasilkan harus menjadi tanggung jawab masing-masing,” ungkapnya, Rabu (24/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa sistem pengangkutan door to door akan mengurangi potensi penumpukan sampah di titik tertentu sekaligus meningkatkan efisiensi layanan kebersihan.
Melalui depo sampah yang disiapkan, proses pengumpulan hingga pengangkutan ke tempat pengolahan akhir diharapkan menjadi lebih terstruktur.
Pemkot optimistis, dengan sistem ini, persoalan sampah yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat diatasi secara bertahap. (Izul)

