DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

BacaHukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kartini sekaligus menjadi penutup masa persidangan keempat tahun sidang 2025–2026.

Momentum rapat diawali dengan penghormatan kepada perempuan Indonesia. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan apresiasi khusus kepada para perempuan yang berkontribusi bagi bangsa.

Ia mengajak peserta sidang memberikan penghormatan kepada para tokoh perempuan, termasuk pimpinan DPR RI.

“Karena hari ini juga bertepatan dengan Hari Kartini, kami memberikan apresiasi kepada Ibu Ketua serta seluruh perempuan Indonesia yang telah berperan besar,” ujarnya saat membacakan laporan hasil pembahasan.

Proses dan Latar Belakang RUU

Andreas menjelaskan bahwa RUU PSDK merupakan usulan inisiatif Komisi XIII DPR RI yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026.

Pembahasannya dilakukan secara intensif bersama pemerintah, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan kalangan akademisi. Fokus pembahasan mencakup penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pengelolaan dana abadi bagi korban.

Isi dan Pembaruan Penting UU

Dalam laporannya, Andreas menyebut undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 78 pasal yang membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem peradilan pidana nasional.

Sedikitnya ada lima poin penting yang menjadi sorotan utama:

  • Perluasan Subjek Perlindungan: Perlindungan kini tidak hanya terbatas pada saksi dan korban, melainkan diperluas mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), informan, hingga ahli yang mendapatkan ancaman
  • Independensi LPSK: Memperkuat kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta memungkinkan pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan
  • Kompensasi bagi Korban: Negara memberikan ganti rugi (kompensasi) jika pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya. Hak ini diberikan khusus bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual
  • Dana Abadi Korban: Pembentukan dana khusus yang disediakan untuk membiayai kompensasi serta proses pemulihan korban
  • Satuan Tugas Khusus: LPSK diberikan kewenangan untuk membentuk Satgas Khusus guna menjalankan fungsi perlindungan secara lebih efektif di lapangan

Persetujuan Paripurna

Setelah laporan disampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir.

Ia kemudian mengajukan pertanyaan kepada forum sidang terkait persetujuan RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

Seluruh peserta rapat secara serentak menyatakan setuju, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu sebagai tanda keputusan resmi.

Sebelum pengesahan di tingkat paripurna, Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah telah memulai pembahasan tingkat I RUU PSDK sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban.

Proses ini dimulai setelah Kementerian Hukum menyerahkan sebanyak 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026, yang menjadi dasar pembahasan lebih lanjut hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top