BacaHukum.com – Pekerja rumah tangga (PRT) kini memperoleh kepastian hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ketentuan tersebut menjadi bagian dari 14 hak PRT yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT.
Kehadiran aturan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1), disebutkan bahwa pekerja rumah tangga berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak tersebut menegaskan bahwa PRT tidak lagi diposisikan sebagai pekerja informal tanpa perlindungan, melainkan sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak setara dalam sistem jaminan sosial nasional.
Skema Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Pengaturan lebih lanjut tercantum dalam Pasal 16 ayat (1), yang menyebutkan bahwa iuran jaminan sosial kesehatan bagi PRT ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bagi mereka yang termasuk kategori penerima bantuan iuran (PBI).
Sementara itu, bagi pekerja rumah tangga yang tidak masuk dalam kategori PBI, kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat (2) draf UU PPRT.
Adapun mekanisme rinci terkait pelaksanaan dan teknis pembayaran iuran akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Tanggung Jawab Jaminan Ketenagakerjaan
Untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, iuran ditetapkan menjadi tanggung jawab pemberi kerja, dengan pelaksanaan yang disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja antara kedua belah pihak.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan adanya perlindungan terhadap risiko kerja, termasuk kecelakaan kerja maupun jaminan hari tua bagi pekerja rumah tangga.
Daftar 14 Hak Pekerja Rumah Tangga
Selain jaminan sosial, UU PPRT juga merinci berbagai hak lain yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Hak-hak tersebut meliputi kebebasan menjalankan ibadah, waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat, hingga cuti sesuai kesepakatan kerja.
PRT juga berhak memperoleh upah, tunjangan hari raya keagamaan, bantuan sosial dari pemerintah, makanan yang layak, serta akomodasi yang memadai bagi pekerja penuh waktu.
Di samping itu, pekerja rumah tangga memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak menjalankan perjanjian, serta berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Penguatan Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi
Dalam ketentuan umum, UU PPRT juga menegaskan bahwa pelindungan pekerja rumah tangga mencakup segala upaya untuk menjamin penghormatan terhadap hak mereka.
Hal ini termasuk memastikan pekerja rumah tangga terbebas dari kekerasan, diskriminasi, serta berbagai bentuk pelanggaran hak lainnya, sehingga mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan bermartabat.
Dengan disahkannya regulasi ini, pemerintah diharapkan dapat memastikan implementasi yang konsisten agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tidak hanya berhenti pada tataran aturan, tetapi juga dirasakan secara nyata di lapangan.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

