BacaHukum.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) kepada Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Usulan tersebut didasarkan pada evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, Budi menyampaikan bahwa regulasi yang telah berlaku hampir tiga dekade tersebut masih memiliki sejumlah kelemahan, baik dari segi tata bahasa, sistematika, mekanisme penyelesaian sengketa, kelembagaan, hingga implementasinya di lapangan.
Menurutnya, sejumlah norma dalam undang-undang tersebut sulit diterapkan, bahkan ada yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perdagangan saat ini yang semakin kompleks dan berbasis digital.
Tantangan Baru di Era Perdagangan Digital
Perkembangan pesat perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce menjadi salah satu faktor utama yang mendorong perlunya pembaruan regulasi. Fenomena ini melahirkan berbagai persoalan baru, mulai dari maraknya penipuan daring, praktik pinjaman online ilegal, hingga peredaran barang palsu dan tidak sesuai standar.
Selain itu, muncul pula praktik iklan yang menyesatkan serta penggunaan pola manipulatif dalam platform digital yang berpotensi merugikan konsumen.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa tren pengaduan konsumen dalam beberapa tahun terakhir didominasi oleh transaksi daring. Dari total 37.813 laporan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 94,73 persen atau 35.820 aduan berasal dari transaksi online, sementara sisanya berasal dari transaksi luring.
Sementara itu, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) tahun 2025 tercatat berada di angka 63,44. Angka ini menunjukkan bahwa konsumen Indonesia telah masuk kategori kritis, yakni mampu memperjuangkan hak serta menjalankan kewajibannya, sekaligus mulai mengutamakan produk dalam negeri. Capaian ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 60,11.
Langkah Penguatan Regulasi dan Pengawasan
Untuk merespons dinamika tersebut, Kementerian Perdagangan telah mengambil sejumlah langkah strategis, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik.
Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk pembentukan Tim Asistensi berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024.
Pengawasan tidak hanya menyasar pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga pelaku usaha lintas batas yang menjual barang ilegal, berbahaya, atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi kelembagaan, Indonesia dinilai telah memiliki struktur yang cukup lengkap dalam perlindungan konsumen, mulai dari Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), hingga Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Sinergi lintas sektor juga terus diperkuat, termasuk kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam penanganan konten penipuan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi arus barang dari luar negeri.
DPD Tekankan Perlindungan Kelompok Rentan
Dalam rapat kerja tersebut, Komite III DPD RI mendorong agar kebijakan perlindungan konsumen ke depan mengedepankan pendekatan yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif.
Perhatian khusus juga diminta diberikan kepada kelompok rentan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, warga di daerah terpencil, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan anak-anak.
Selain itu, DPD RI juga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian di berbagai daerah.
Pembaruan UUPK diharapkan mampu menjawab tantangan baru di era digital sekaligus memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi konsumen tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA

