BacaHukum.com, Batang Hari – Kisruh pembayaran gaji perangkat desa di Kabupaten Batang Hari memasuki babak baru yang semakin memprihatinkan. Setelah gagal dibayarkan sejak tahun 2025 hingga memasuki 2026, rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama Pemkab Batang Hari justru melahirkan kepastian yang simpang siur. Alih-alih solusi konkret, pemerintah daerah justru menyembunyikan diri di balik alasan “verifikasi BPK”.
Sikap ambivalen ini langsung menuai kecaman. Aliansi Masyarakat untuk Keadilan berencana menggelar aksi lanjutan yang lebih masif setelah sebelumnya berdemo di Kantor Gubernur, Kejati, dan DPRD Provinsi Jambi. Aksi kali ini dikabarkan akan menyasar langsung Kantor BPK Perwakilan Jambi, dengan satu pertanyaan besar yang mengguncang logika publik:
“Apa hubungan utang gaji perangkat desa dengan verifikasi BPK? Bongkar!”
Pertanyaan tersebut menjadi nyanyian perang para perangkat desa yang merasa hak dasarnya dipermainkan. Aksi rencananya akan dipimpin oleh Syaiful, S.H., yang bertindak sebagai koordinator. Ia mewakili 110 desa di Kabupaten Batang Hari yang selama berbulan-bulan tidak menerima penghasilan tetap (siltap) setelah bekerja mengabdi kepada masyarakat.
Kontradiksi di Tengah RDP: “Sudah Selesai” Tapi Juga “Tunggu Verifikasi”
RDP yang digelar Senin (6/4/2026) di gedung DPRD Batang Hari dihadiri oleh perwakilan Pemdes (PPDI, kepala desa, BPD, tokoh agama, RT, serta pegiat desa). Hasilnya? Bukan kejelasan, melainkan pernyataan berbelit dari Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Asrofi.
Dalam wawancara dengan tim redaksi pada Selasa (7/4/2026), Rahmat Asrofi mengklaim bahwa permasalahan gaji perangkat desa yang belum dibayar sejak Oktober 2025 “sudah selesai diuraikan”. Namun di napas yang sama, ia menyatakan bahwa pembayaran baru bisa dilakukan setelah verifikasi BPK tahun 2026 selesai, dan itupun hanya sesuai rekomendasi audit.
“Pokoknya nanti itu yang tunda salur, penjelasan dari Bakeuda ada dikeluarkan surat terkait tunda salur,” ujar Asrofi.
Pernyataan ini menuai kritik tajam. Jika masalah sudah “clear” dan “selesai”, lalu mengapa harus menunggu verifikasi BPK yang tidak pernah disebutkan kaitannya secara langsung dengan gaji perangkat desa? Publik menilai ini sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan upaya mengorbankan hak pekerja desa demi prosedur birokrasi yang tidak jelas ujungnya.
Lebih parah lagi, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dari 110 desa di Batang Hari, Pemkab Batang Hari baru menyalurkan siltap untuk pembayaran gaji perangkat desa pada Januari 2026. Itu pun tidak merata. Masih terdapat 30 desa yang sama sekali belum menerima penyaluran siltap hingga saat ini.
Artinya, puluhan desa sudah berbulan-bulan tanpa gaji. Sementara para perangkat desa terus dituntut bekerja, melayani administrasi, pembangunan, hingga pengurusan masyarakat. Ironi ini memicu amarah yang sulit dibendung.
“Kami ingin pemerintah berani bertanggung jawab. Jangan sembunyi di balik kata ‘verifikasi’. Verifikasi untuk apa? Gaji kami sudah jelas haknya dalam undang-undang,” ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Tunda Bayar Bukan karena BPK, Tapi karena Kelalaian Pemkab
Pengamat kebijakan publik menilai alasan “menunggu verifikasi BPK” sebagai bentuk pembenaran yang mengada-ada. Verifikasi BPK biasanya menyangkut kepatuhan dan legalitas penggunaan anggaran, bukan menjadi syarat mutlak untuk membayar gaji pegawai yang sudah bekerja. Jika sejak awal Pemkab tertib administrasi dan menganggarkan dengan benar, maka gaji tidak akan tertunda.
Aliansi Masyarakat untuk Keadilan menegaskan bahwa aksi lanjutan akan tetap digelar meskipun DPRD mengklaim masalah sudah “clear”. Mereka menuntut transparansi atas rekomendasi BPK dan jadwal pasti pembayaran semua tunggakan gaji 2025 tanpa syarat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum memperoleh informasi pasti mengenai waktu pelaksanaan aksi lanjutan. Namun yang pasti, desakan untuk membongkar hubungan gaji perangkat desa dengan verifikasi BPK akan terus bergema, dan rakyat Batang Hari tidak akan tinggal diam.
(Redaksi)

