Baca hukum com, Batang Hari – Pasca dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari pada Senin (6 April 2026), Rahmat Asrofi menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari akan mendorong dan melakukan percepatan peraturan desa APBDes tahun 2026.
Hal ini dilakukan karena berawal dari permasalahan banyaknya tunda bayar gaji perangkat desa yang disebabkan tidak tersalurnya anggaran penghasilan tetap (siltap), sehingga perangkat desa tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja.
Rahmat Asrofi saat dikonfirmasi oleh tim redaksi ini pada Selasa (7 April 2026) mengungkapkan, permasalahan gaji perangkat desa yang belum dibayar sejak Oktober 2025 berdasarkan hasil kesepakatan RDP bersama perangkat desa/PPDI, kades, dan Pemkab Batang Hari telah selesai diuraikan. Dan setelah selesai verifikasi BPK tahun 2026, tunda bayar gaji tahun 2025 baru dibayarkan sesuai rekomendasi dari hasil audit BPK.
“Untuk permasalahan gaji perangkat desa sudah selesai dan Bakeuda sudah dipanggil Komisi II. Nanti akan dikonfirmasi. Kalau permasalahan desa sudah clear,” kata Asrofi selaku Ketua DPRD Batang Hari.
“2026 kita lakukan percepatan permasalahan yang belum selesai di poin 2 sesuai hasil kesepakatan rapat sesuai isi berita acara RDP. Jadi gaji perangkat desa yang belum dibayarkan, sesudah adanya verifikasi dari BPK, rekomendasi tunda salur berapa yang harus dibayarkan,” jelasnya.
“Pokoknya nanti itu yang tunda salur, penjelasan dari Bakeuda ada dikeluarkan surat terkait tunda salur,” sambungnya.
Berikut isi hasil notulen/berita acara RDP yang disepakati:
- DPRD Kabupaten Batang Hari dalam penyelesaian tunda bayar/tunda salur (honor dan tunjangan lainnya) bagi kepala desa/perangkat desa/BPD maupun tenaga penggiat desa lainnya masih menunggu hasil verifikasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sambil menjaga kondusivitas dari OPD terkait dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tingkat paling terdekat.
- Pemerintah daerah melalui OPD terkait perlu mendorong dan melakukan percepatan menetapkan Peraturan Desa APBDesa tahun 2026, khususnya bagi pemerintah desa yang belum mengajukan peraturan desa tersebut.
- Hasil verifikasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan ke DPRD Kabupaten Batang Hari untuk pembahasan lebih lanjut bersama antara Banggar dengan TAPD Kabupaten Batang Hari.
Untuk diketahui, sebanyak 110 desa yang ada di Kabupaten Batang Hari di tahun 2025 belum menerima upah/gaji sejak bulan Oktober hingga bulan Desember, meskipun sudah mengajukan APBDes kepada pihak Pemkab Batang Hari. Selanjutnya di tahun 2025, perangkat desa hanya baru dibayarkan gajinya pada bulan Januari dan itu tidak untuk semua desa, akan tetapi sebanyak 30 Desa dikabarkan belum sama sekali mendapatkan hak gaji nya.

