BacaHukum.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia setelah menemukan adanya kandungan zat narkotika dan obat bius dalam cairan vape yang beredar di masyarakat. Temuan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong kebijakan pelarangan vape sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan zat berbahaya, khususnya etomidate yang kini dikategorikan sebagai narkotika golongan II.
“BNN berharap pelarangan vape dapat diterapkan, karena perangkat ini telah disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).
Temuan Laboratorium Ungkap Penyalahgunaan
Dalam paparannya, Suyudi menjelaskan bahwa dari 341 sampel cairan vape yang diuji di laboratorium pusat BNN, ditemukan sejumlah kandungan zat terlarang. Sebanyak 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.
Selain itu, 23 sampel terbukti mengandung etomidate, sementara satu sampel lainnya mengandung methamphetamine atau sabu.
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan vape sebagai sarana untuk mengonsumsi narkotika dan zat psikoaktif lainnya.
Menurutnya, jika penggunaan vape sebagai media dapat dibatasi atau dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate juga berpotensi ditekan secara signifikan, sebagaimana penggunaan alat tertentu dalam konsumsi narkotika lainnya.
Ancaman Zat Psikoaktif Baru
BNN juga menyoroti meningkatnya peredaran zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang semakin berkembang secara global. Saat ini, tercatat terdapat 1.386 jenis NPS di dunia, sementara di Indonesia telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis.
Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkotika, mengingat zat-zat baru tersebut terus bermunculan dengan variasi yang semakin kompleks.
Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara bahkan telah mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, di antaranya Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.
Usulan Masuk dalam RUU Narkotika
Usulan pelarangan vape tersebut disampaikan BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika yang saat ini tengah dibahas oleh DPR.
RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, yang secara keseluruhan memuat 64 rancangan undang-undang.
Penyusunan regulasi baru ini dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan narkotika dan psikotropika dengan perkembangan hukum pidana nasional, termasuk pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melalui pembaruan tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan baru dalam peredaran narkotika, sekaligus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan zat berbahaya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

