Rapat Paripurna DPR Sepakati RUU Hak Cipta dan Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif

BacaHukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi para wakil ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.

Dalam rapat tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terhadap pengajuan RUU perubahan UU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Puan dalam forum rapat paripurna.

Para anggota dewan yang hadir kemudian memberikan persetujuan secara serempak.

Selain itu, dalam rapat yang sama DPR juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan sidang kembali meminta persetujuan forum terhadap usulan tersebut.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan.

Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan dan pimpinan sidang langsung mengetuk palu sebagai tanda disahkannya keputusan tersebut.

Menunggu Surpres untuk Pembahasan Lanjutan

Setelah disepakati dalam rapat paripurna, kedua rancangan undang-undang tersebut akan menunggu diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) serta penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dokumen tersebut menjadi dasar bagi DPR dan pemerintah untuk memulai pembahasan bersama hingga tahap pengesahan menjadi undang-undang.

Usul inisiatif DPR sendiri merupakan salah satu hak konstitusional lembaga legislatif untuk mengajukan rancangan undang-undang. Usulan tersebut biasanya lahir dari anggota DPR, komisi, maupun fraksi yang menilai adanya kebutuhan regulasi baru atau perubahan aturan yang sudah ada.

Berbeda dengan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden atau Dewan Perwakilan Daerah, RUU usul inisiatif DPR disusun dan diajukan oleh lembaga legislatif sebelum kemudian dibahas bersama pemerintah.

Apabila telah disetujui dalam rapat paripurna, rancangan tersebut secara resmi menjadi RUU usul DPR dan selanjutnya dikirimkan kepada Presiden untuk memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Tribunnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top