Tunda Bayar Gaji Perangkat Desa di Batang Hari Tahun 2025 Terancam Tidak Dibayarkan

BacaHukum.com, Batang Hari – Polemik terkait pembayaran gaji perangkat desa di Kabupaten Batang Hari kembali mencuat. Beredar informasi dari sejumlah sumber bahwa pemerintah kabupaten diduga tidak akan membayar tunggakan gaji perangkat desa tahun 2025 atau yang dikenal dengan istilah tunda bayar. Kekhawatiran ini mengemuka pasca dilaksanakannya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari tentang penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).

Menurut keterangan beberapa perangkat desa yang mengikuti sosialisasi tersebut, Pemda Batang Hari memberikan penegasan agar pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) untuk gaji perangkat desa hanya diperbolehkan maksimal sebanyak 12 bulan dalam satu tahun anggaran.

“Artinya, kalau pengajuan APBdes di tahun 2026 ini hanya diperbolehkan untuk 12 bulan, maka gaji yang sebelumnya masuk dalam kategori tunda bayar itu dianggap hilang. Padahal, seharusnya jika gaji tiga bulan di tahun lalu yang belum dibayar akan dibayarkan di tahun ini, maka APBdes yang diajukan seharusnya sebanyak 15 bulan,” ujar salah satu perangkat desa dengan nada kecewa saat berdiskusi dengan awak media, Senin (10/3/2026).

Ia melanjutkan, “Namun menurut penegasan Bapak Bupati kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tidak boleh mengajukan anggaran gaji lebih dari 12 bulan. Pertanyaannya sekarang, apakah gaji kami yang tertunda 3 bulan di tahun lalu akan dihanguskan atau dianggap sudah tersalurkan?”

Informasi lain yang dihimpun dari salah satu Kepala Desa (Kades) di Batang Hari menyebutkan, Menurut Kepala Bakeuda mengatakan, sebenarnya ada rencana pembayaran untuk tunda bayar gaji tahun 2025. Akan tetapi, pemerintah daerah berencana merealisasikannya setelah hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2026 keluar.

“Kemarin, beberapa hari setelah sosialisasi Perda, Tesar Kabag Bakeuda sempat menegaskan bahwa penyaluran tunda bayar gaji akan dibayar nanti setelah audit BPK dan LHP BPK keluar di bulan Juli nanti. Setelah itu, baru akan dipastikan lagi realisasi pembayaran tunda bayar gaji perangkat desa. Namun yang membingungkan, saat ini pengajuan APBdes hanya boleh diajukan 12 bulan, tidak boleh 15 bulan,” papar sang Kades.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batang Hari terkait nasib tunggakan gaji perangkat desa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top