Polri Eksekusi Rp 58,1 Miliar Dana Judol Tanpa Tersangka, Bagaimana Mekanismenya?

BacaHukum.com – Konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri di Lantai 1 Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026) siang berlangsung tidak seperti biasanya. Dalam kegiatan tersebut, jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tidak menghadirkan tersangka kepada awak media, sebagaimana lazimnya dalam rilis kasus.

Sebaliknya, yang dipamerkan kepada wartawan adalah tumpukan uang tunai bernilai Rp 58,1 miliar. Uang pecahan Rp 100 ribu tersebut diketahui berasal dari praktik perjudian online atau judi online (judol).

Puluhan miliar rupiah itu merupakan hasil eksekusi aset rampasan negara dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan rilis sekaligus pelaksanaan eksekusi harta rampasan negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.

“Pada hari ini kami melaksanakan rilis terkait eksekusi terhadap harta yang dirampas sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online,” ujar Himawan dalam konferensi pers tersebut.

Aset Diserahkan ke Kejaksaan untuk Kas Negara

Himawan mengatakan, aset yang telah disita tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung agar dapat dimasukkan ke kas negara.

Jaksa Utama Pratama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Muttaqin Harahap, menyatakan pihaknya telah menerima penyerahan aset tersebut dari penyidik Bareskrim Polri.

Menurutnya, dana tersebut langsung diproses untuk disetorkan ke kas negara setelah perkara terkait memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Yang dipertunjukkan hari ini kepada rekan-rekan media merupakan bukti bahwa perkara judi online yang diselesaikan melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 sudah inkracht,” ujar Muttaqin.

Ia menegaskan bahwa seluruh dana hasil rampasan tersebut telah dimasukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami selaku jaksa eksekutor telah menerima sekitar Rp 58 miliar lebih dan pada hari ini juga sudah disetorkan ke kas negara,” katanya.

Muttaqin menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi bukti sinergi antara penyidik Bareskrim Polri dan jaksa eksekutor dalam menangani kejahatan finansial, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online.

Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus tersebut tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan aset agar kerugian negara dan masyarakat dapat diminimalkan.

Mekanisme Tanpa Penetapan Tersangka

Meski jumlah uang sitaan mencapai puluhan miliar rupiah, dalam perkara tersebut tidak ada penetapan tersangka. Hal ini sempat memunculkan pertanyaan terkait mekanisme hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

Himawan menjelaskan bahwa penanganan kasus perjudian online oleh Bareskrim dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni preemptive, preventive, dan penegakan hukum.

Langkah preemptive dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian online agar masyarakat tidak terpengaruh oleh promosi yang dilakukan oleh jaringan judi daring.

“Kegiatan preemptive bertujuan agar masyarakat tidak menjadi korban pemasaran dari organisasi perjudian online,” kata Himawan.

Edukasi tersebut dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penyebaran informasi serta kerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk institusi pendidikan.

Sementara itu, langkah preventive dilakukan dengan menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk memblokir situs yang mempromosikan perjudian online.

“Website yang mempromosikan perjudian online kita lakukan takedown atau pemblokiran sehingga mempersempit ruang gerak organisasi perjudian,” jelasnya.

Rekening Nominee Jadi Sasaran Penindakan

Adapun penyitaan dana Rp 58,1 miliar tersebut dilakukan melalui mekanisme khusus yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dalam mekanisme ini, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dapat diproses tanpa harus menetapkan tersangka terlebih dahulu.

“Mekanisme Perma 1 Tahun 2013 ini tidak menetapkan tersangka, tetapi fokus pada penelusuran harta kekayaan untuk kemudian diproses melalui putusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap,” ujar Himawan.

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai rekening perantara atau nominee dalam jaringan perjudian online.

Rekening tersebut tidak secara langsung digunakan oleh pelaku utama, melainkan menjadi bagian dari sistem transaksi untuk menyamarkan aliran dana.

Menurut Himawan, analisis transaksi yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya pola transaksi berlapis atau layering melalui berbagai rekening.

“Dari analisis PPATK terlihat adanya transaksi berlapis melalui sejumlah rekening, sehingga dilakukan penindakan terhadap rekening-rekening tersebut,” jelasnya.

Ratusan Miliar Rupiah Masih Diproses

Himawan menambahkan bahwa dana Rp 58,1 miliar yang telah dieksekusi tersebut merupakan bagian dari tahap awal proses pemulihan aset dalam perkara perjudian online. Berdasarkan analisis transaksi dari PPATK, potensi dana yang terkait dengan jaringan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 255 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian masih berada dalam proses hukum untuk mendapatkan putusan pengadilan.

“Yang kami tindak lanjuti sekitar Rp 255 miliar. Dari jumlah itu, yang sudah dieksekusi baru Rp 58 miliar, sementara sekitar Rp 97 miliar masih dalam proses hukum,” kata Himawan.

Ia menegaskan bahwa langkah pemulihan aset tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung upaya pemerintah memberantas praktik perjudian online yang dinilai merugikan masyarakat.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online berdampak besar terhadap tatanan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top