Badilum Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik untuk Masyarakat Tidak Mampu

BacaHukum.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pembebanan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik. Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1344/DJU/SK.HM1.1/III/2026 yang ditandatangani pada Rabu (05/03).

Keputusan ini merupakan perubahan atas ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 mengenai Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada lingkungan peradilan umum.

Melalui perubahan tersebut, terdapat penyesuaian besaran biaya perkara untuk pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali yang dilakukan secara elektronik. Dalam ketentuan terbaru, biaya kasasi elektronik yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp650.000 diturunkan menjadi Rp550.000.

Sementara itu, biaya peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik juga mengalami penurunan. Jika sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.650.000, dalam kebijakan terbaru biaya tersebut menjadi Rp2.150.000.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan, terutama bagi pencari keadilan dari kalangan tidak mampu.

Dalam salah satu pertimbangan keputusan tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara yang tidak mampu memiliki hak untuk memperoleh layanan hukum yang pembiayaannya ditanggung oleh negara. Oleh karena itu, lembaga peradilan memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat tidak mampu agar dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum.

Kebijakan ini juga mempertegas penerapan prinsip access to justice, di mana negara melalui lembaga peradilan berupaya memastikan bahwa hambatan biaya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya melalui proses peradilan.

Selain itu, penyesuaian biaya perkara ini juga sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dalam mengembangkan layanan peradilan berbasis teknologi informasi. Melalui sistem elektronik, proses pengajuan perkara diharapkan dapat berjalan lebih efisien, transparan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak mampu diharapkan dapat semakin terbantu dalam menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi maupun peninjauan kembali tanpa harus terbebani oleh biaya perkara yang tinggi.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top