BacaHukum.com, Batang Hari – Proses hukum yang menjerat enam warga Kecamatan Mersam oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Batang Hari menuai sorotan. Keluarga dan penasihat hukum mempertanyakan prosedur yang dijalankan penyidik, yang dinilai cacat formil dan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait hak atas pendampingan hukum dan mekanisme penetapan tersangka.
Keenam warga tersebut ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan Polsek Mersam dan Polres Batang Hari di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, pada Kamis (26/2) malam. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Namun, kejanggalan prosedur mulai terungkap. Menurut keterangan keluarga yang enggan disebutkan namanya, surat perintah penangkapan dan penahanan baru diterbitkan dua hari setelah penangkapan, yaitu pada tanggal 28 Februari. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan status tersangka telah melekat pada para warga sebelum adanya surat perintah yang sah secara administratif.
“Malam itu juga mereka langsung dibawa ke Polres dan ditahan. Tanpa prosedur yang jelas, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal surat perintah penangkapan dan penahanan baru dibuat dua hari setelahnya, tanggal 28 Februari,” ujar salah satu anggota keluarga kepada awak media, Senin (2/3).
Keanehan lainnya terungkap dalam proses pemeriksaan. Meski telah berstatus tersangka sejak malam penangkapan, proses pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru dilakukan pada Senin (2/3) sore. Keluarga baru menerima surat pemberitahuan penahanan pada siang harinya, dan pemeriksaan berlangsung dari pukul 15.00 WIB hingga malam hari.
“Artinya, status tersangka sudah ditetapkan sebelum ada satu pun keterangan yang diambil dari mereka. Ini sangat janggal,” tambah keluarga tersebut.
Hak Pendampingan Hukum Diabaikan?
Isu paling krusial yang mengemuka adalah tidak diizinkannya pendampingan oleh penasihat hukum (advokat) saat proses BAP berlangsung. Padahal, menurut informasi dari keluarga, keenam warga tersebut telah memiliki penasihat hukum dan telah memberikan kuasa khusus untuk didampingi sejak awal penahanan.
Penasihat hukum para warga mengungkapkan bahwa pada pagi hari (Senin, 2/3) sebelum pemeriksaan, pihaknya sempat mengonfirmasi kepada Kanit Tipidter Polres Batang Hari, F. Ginting, dan Kasat Reskrim. Saat itu, penyidik menyatakan bahwa keenam warga masih berstatus saksi dan belum diperiksa. Namun, informasi tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.
“Pagi hari saya minta tanda tangan kuasa, Kanit dan Kasat bilang mereka masih saksi dan belum diambil keterangannya. Tapi siangnya, keluarga klien saya mendapat surat penahanan dan penetapan tersangka. Ini jelas tidak sinkron,” ungkap Penasihat hukum tersebut, Selasa (3/3).
Lebih lanjut, ia menyayangkan proses BAP yang dilakukan pada Senin sejak sore senin hingga malam tanpa melibatkan dirinya.
“Kami sebagai penasihat hukum sudah siap mendampingi. Namun berdasarkan informasi dari keluarga, proses BAP tetap berjalan tanpa kehadiran kami. Ini jelas melanggar hak atas pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP, yang menyatakan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan,” tegasnya.
Keluarga pun menilai proses yang dijalankan penyidik tidak transparan dan cenderung sewenang-wenang. Mereka mendesak agar proses hukum ke depan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami minta aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai aturan, jangan seenaknya menetapkan warga sebagai tersangka tanpa pemeriksaan yang sah dan tanpa pendampingan hukum. Ini bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” pungkas keluarga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batang Hari belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap enam warga Mersam tersebut.

